EQUATOR TV,TARAKAN – Sidang Pra Peradilan atas kasus Nasrul Amin Bin Suryono yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Selasa (22/01/24) terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran pihak Polda Kalimantan Utara (Kaltara) selaku termohon dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Nasrul Amin, Prof.Dr.H.Alex Chandra, SE, SH, M.Hum menyayangkan ketidakadilan pihak Polda Kaltara, sehingga terpaksa harus mengalami penundaan. “Ketidakhadiran ini menghambat upaya klien kami untuk mendapatkan keadilan. Kami mempertanyakan keseriusan pihak termohon dalam menghormati proses peradilan,” ujar Prof.Alex saat ditemui usai sidang.
“Inilah problematika sistem hukum di Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara. Banyak pihak yang mengesampingkan kehadiran fisik dalam proses hukum. Bahkan, meskipun pihak termohon telah diminta hadir secara tertulis, mereka tetap tidak memenuhi panggilan. Pemohon, Nasrul Amin, telah ditahan sejak 11 November 2024, namun termohon, Polda Kaltara, tidak hadir memenuhi kewajibannya. Hal ini menjadi pekerjaan besar bagi para penegakan hukum di Kalimantan Utara,” tegas Prof.Alex.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta PN Tarakan memberikan kesempatan sekali lagi, agar sidang pra peradilan ini dapat dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 4 Februari 2025 mendatang.
Menurut informasi dari pengadilan, Polda Kaltara memberikan keterangan resmi lewat surat tertulis terkait ketidakhadiran mereka. Hakim tunggal yang memimpin sidang, akhirnya memutuskan untuk menunda agenda hingga waktu yang telah ditentukan.
Sidang Pra Peradilan ini menjadi langkah penting bagi Nasrul Amin untuk menggugat Polda Kaltara atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi dalam proses penangkapan dan penahanannya. Ketidakhadiran Polda Kaltara dalam sidang ini juga memicu perhatian publik. (IK)










