EQUATOR-TV, TARAKAN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), pada Selasa, (24/6/2025), di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Penandatanganan ini memperkuat sinergi antara Pemprov dan Kejati Kaltara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, dalam sambutannya, menyebutkan bahwa kerjasama tersebut, merupakan upaya memperkuat integritas dan transparansi dalam pemerintahan. “Kegiatan ini bukan hanya menjadi bentuk komitmen memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Zainal.
Zainal mengakui, tak jarang muncul permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN. Oleh karenanya, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat diperlukan. “Kejaksaan akan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum agar kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah daerah berjalan tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal juga menghimbau seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan kerjasama ini secara optimal. “Jangan ragu untuk berkonsultasi, meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi dalam menghadapi persoalan yang berpotensi berdampak hukum,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Amiek Mulandari, SH., M.H, juga menyambut baik kerjasama ini. Kejaksaan memiliki peran tidak hanya dalam bidang pidana, tetapi juga mendukung pemerintah melalui peran sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan TUN. “Kejaksaan juga memiliki fungsi intelijen hukum serta pendampingan proyek strategis, baik nasional maupun daerah. Dengan MoU ini, kami siap memberikan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” jelasnya.
Kejaksaan bisa bertindak sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator jika terjadi sengketa antara Pemprov Kaltara dan instansi lain, baik pemerintah pusat, BUMN, maupun BUMD. “Kami harap kerjasama ini dapat terus diperkuat, demi mendukung peningkatan pelayanan publik, penyelamatan aset negara, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah secara optimal dan profesional, ”tandasnya.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi simbol kuat dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang patuh hukum. Kerjasama ini membuka ruang bagi Pemprov Kaltara untuk memperoleh pendampingan hukum secara berkelanjutan, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian Negara (RT).










