EQUATOR-TV, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si secara resmi telah membuka rapat koordinasi dan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun 2025, yang dilaksanakan pada Selasa malam (24/6/2025) di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan.
Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, narasumber dari Kemendikdasmen, serta para kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Kalimantan Utara.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini, merupakan pedoman teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak lagi relevan, serta diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional sekolah.
Dalam wawancaranya dengan Tim Liputan, Datu Iqro Ramadhan menyampaikan pentingnya peran pendidikan dalam pembangunan sumber daya manusia. “Pendidikan merupakan pondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Dan karena itu pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu dan akses pelayanan lingkungan pendidikan. Salah satu instrumen pentingnya adalah satuan pendidikan. Dana semua ini berasal dari APBN yang dialokasikan ke satuan pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan agar seluruh kepala sekolah dapat mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen tersebut. “Hasil rakor malam ini kita menekankan kepada sekolah-sekolah untuk mengikuti aturan yang ada. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang dana operasional sekolah. Kita harap kepala sekolahnya bisa menerapkan Permendikdasmen tersebut. Sehingga ke depan peruntukan dana BOS itu bisa lebih efektif dan efisien, intinya bisa membangun sumber daya manusia,” tambahnya.
Datu Iqro juga menyebutkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam penyaluran dana BOS, mengingat saat ini prosesnya telah dilakukan secara langsung ke rekening sekolah masing-masing. “Dalam penyaluran dana BOS tidak ada masalah, kan kita sekarang langsung transfer ke rekening sekolah masing-masing. Cuma memang masalahnya saya kan tahu, jadi harus selalu kita bina sekolah-sekolah ini bagaimana mendanakan dana BOS itu sesuai aturan,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyampaikan harapan kepada seluruh peserta rapat agar dapat memahami dan menerapkan peraturan baru ini. “Harapan kita agar para kepala sekolah yang mengikuti rapat malam ini dapat betul-betul mempelajari Permendikdasmen tersebut dan mengikuti aturan yang ada. Dan kita berharap juga dana BOS sebagai harapan pemerintah untuk mengembangkan sumber daya manusia bisa kita terapkan di Kaltara,” pungkasnya (VT)










