EQUATOR-TV, TARAKAN – Pada Kamis pagi (3/7/2025), bertempat di Royal Crown Tarakan, digelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Wali Kota Tarakan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tarakan, serta para tokoh masyarakat dan perwakilan dari lembaga pemerintah lainnya.
Gubernur Kaltara, Dr.H.
Zainal A.Paliwang, S.H, M.Hum yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kaltara
Jonilius, S.Stp, dalam sambutan pembukanya menekankan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi ancaman narkoba. “Kami harapkan peningkatan partisipasi masyarakat, baik dari kalangan pelajar, pengusaha, maupun badan usaha dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Jonilius juga mengungkapkan fakta menyedihkan terkait prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, yang mencapai 1,73% atau sekitar 3,3 juta jiwa. Dan untuk Kalimantan Utara khususnya, memiliki angka prevalensi yang hampir setara, yakni 1,75%, yang mencerminkan tantangan signifikan bagi provinsi ini, terutama mengingat posisi strategisnya sebagai gerbang perbatasan dengan Malaysia.
Menurut Jonilius, kejahatan narkotika bukanlah kejahatan biasa. “Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah ancaman nyata yang merusak kesehatan individu dan mengguncang struktur keluarga,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai upaya yang tidak dapat dikerjakan oleh pemerintah sendirian.
Acara sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai risiko narkoba. “Dengan pendekatan kolaboratif dan partisipatif, kami ingin menciptakan Kalimantan Utara yang tangguh terhadap ancaman narkoba, serta melahirkan generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas dari narkotika, ”imbuhnya.
Dari regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Perda ini bukan sekadar regulasi administrasi, tetapi wujud komitmen pemerintah daerah untuk mendorong keterlibatan masyarakat,” tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menjaga Kalimantan Utara dari pengaruh buruk narkoba, dimana semua elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman. Jonilius juga mengajak semua yang hadir untuk tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga untuk hadir secara hati dan aksi, untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. (RS)










