
JAKARTA, REQnews – Aktor laga Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat 17 Juni 2022, setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial RR.
Iko dan terlapor lainnya bernama Firmansyah, didampingi kuasa hukum, selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, sementara ini Iko dan Firmansyah belum ditetapkan sebagai tersangka, namun telah menandatangani surat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan sudah membubuhkan tandatangan tangan,” kata Ivan.
“Untuk sementara Iko dan Firmansyah statusnya masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan saudara RR,” ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, Ivan berkata pihaknya masih harus melakukan pendalaman perkara, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terlapor.
“Akan kami lakukan penelitian akan kami lakukan analisa,” kata Ivan.
Disadur dari Req News








