Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Nahloh, Kini Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Naik Kereta karena KAI Akan Lakukan Blacklist

June 22, 2022
2 min read
Share on FacebookShare on Twitter
Kereta Api (Foto:Istimewa)
Kereta Api (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menolak dan melakukan daftar hitam (blacklist) terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga

Wisata Alam Laut Derawan dan Kakaban, Surganya Para Diver

Wisata Alam Laut Derawan dan Kakaban, Surganya Para Diver

January 12, 2026
Polda Kaltara Laksanakan  Pelantikan Jabatan Karolog, Sertijab Dirresnarkoba dan Kabidhumas

Polda Kaltara Laksanakan Pelantikan Jabatan Karolog, Sertijab Dirresnarkoba dan Kabidhumas

January 12, 2026

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” kata Asdo dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Asdo mengatakan daftar hitam merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah pelecehan seksual di kereta. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil.

“Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujarnya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” katanya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.

Disadur dari www.reqnews.com

Tags: blacklistdaftar hitamKAIKeretapelecehan seksual

Berita Terbaru

Wisata Alam Laut Derawan dan Kakaban, Surganya Para Diver

Wisata Alam Laut Derawan dan Kakaban, Surganya Para Diver

January 12, 2026
Polda Kaltara Laksanakan  Pelantikan Jabatan Karolog, Sertijab Dirresnarkoba dan Kabidhumas

Polda Kaltara Laksanakan Pelantikan Jabatan Karolog, Sertijab Dirresnarkoba dan Kabidhumas

January 12, 2026
Kasus Flu Meningkat di Bulungan, Dinkes Pastikan Bukan H3N2

Kasus Flu Meningkat di Bulungan, Dinkes Pastikan Bukan H3N2

January 9, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Wisata Alam Laut Derawan dan Kakaban, Surganya Para Diver
Berita

Wisata Alam Laut Derawan dan Kakaban, Surganya Para Diver

January 12, 2026
Polda Kaltara Laksanakan  Pelantikan Jabatan Karolog, Sertijab Dirresnarkoba dan Kabidhumas
Berita

Polda Kaltara Laksanakan Pelantikan Jabatan Karolog, Sertijab Dirresnarkoba dan Kabidhumas

January 12, 2026
Kasus Flu Meningkat di Bulungan, Dinkes Pastikan Bukan H3N2
Berita

Kasus Flu Meningkat di Bulungan, Dinkes Pastikan Bukan H3N2

January 10, 2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, APKASINDO Kaltara Gelar Workshop Pengolahan Kelapa Sawit
Berita

Tingkatkan Daya Saing UMKM, APKASINDO Kaltara Gelar Workshop Pengolahan Kelapa Sawit

January 10, 2026
Pengurus DPW Apkasindo Kaltara Periode 2025–2030 Resmi Dilantik!
Advetorial

Pengurus DPW Apkasindo Kaltara Periode 2025–2030 Resmi Dilantik!

January 9, 2026
Sidang Perdana Gugatan Warga Mangkupadi Terkait PSN Molor, Total Ada 12 Tergugat Tindak
Berita

Sidang Perdana Gugatan Warga Mangkupadi Terkait PSN Molor, Total Ada 12 Tergugat Tindak

January 10, 2026
Next Post

6 Penumpang Pesawat Susi Air yang Hilang Kontak di Timika, Semuanya Selamat

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV