
JAKARTA, REQnews – Menko Polhukam Mahfud MD ikut berkomentar terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurutnya, ACT harus dipidana, jika benar-benar terbukti menyelewengkan dana yang mereka himpun.
“Jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dikutip Selasa 5 Juli 2022.
Ia mengatakan, sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ikut membantu mengusut dugaan penyelewengan tersebut.
“Saya sudah meminta PPATK untuk membantu POLRI dalam mengusut ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku pernah mengendorse ACT sekitar tahun 2016-2017, karena diminta dengan alasan kemanusiaan.
“Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,” ucap Mahfud.
Disadur dari www.reqnews.com








