
JAKARTA, REQnews – Kembali melonjaknya angka kasus Covid-19, membuat pemerintah harus mengambil keputusan menaikkan status DKI Jakarta kembali ke PPKM level 2.
Tak hanya Jakarta, seluruh wilayah Jabodetabek juga berstatus PPKM level 2, terhitung sejak 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat berhati-hati dengan kenaikan angka kasus Covid-19.
“Yang penting masyarakat dengan adanya peningkatan Covid-19 kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi,” kata Riza, Selasa 5 Juli.
Selain itu, Riza mengingatkan masyarakat untuk tetap taat pada protokol kesehatan, meskipun sudah ada berbagai kebijakan pelonggaran.
“Mari kita laksanakan prokes, disiplin patuh dan taat dan mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster. Mari ajak keluarga siapa pun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang,” ucapnya.
Disadur dari www.reqnews.com