
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Di tengah bergulirnya kabar miring soal dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), kini terungkap fakta mengejutkan soal sosok Presiden ACT.
Presiden ACT Ibnu Khadjar dan Eks Presiden ACT Ahyudin ternyata pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2021 lalu atas kasus dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik.
Laporan keduanya telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. Keduanya dilaporkan oleh mantan petinggi ACT, Syahru Haryansah.
Adanya laporan tersebut telah dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
“Iya pernah dilaporkan, kasusnya masih penyelidikan,” ungkap Andi, dikutip Rabu, 6 Juli 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, yakni Ahyudin dan Ibnu Khadjar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, status keduanya masih sebagai saksi. Namun, lanjut Andi, saat ini penyidik kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut untuk mencari pidananya.
“Penyelidikan lagi untuk memfaktakan pidanya,” ujarnya.
Sementara itu, Densus 88 juga tengah menyelidiki adanya dugaan aliran dana ACT atau Aksi Cepat Tanggap kepada jaringan teroris.
Terkait ini, Densus 88 berencana akan memanggil para petinggi lembaga yang bergerak mengumpulkan donasi masyarakat tersebut.
“Iya (bakal dipanggil para petinggi) saat ini Densus 88 masih melakukan penyelidikan terhadap masalah ini,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Disadur dari www. reqnews.com








