
EQUATOR-TV.COM, MALINAU – Polres Malinau mengamankan 3 Pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Tiga orang tersangka masing-masing berinisial E (29), D (27) dan H (26) harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Malinau, karena melakukan transaksi jual beli obat terlarang jenis sabu, dan ditangkap pada Sabtu 13 Agustus dan Minggu 14 Agustus 2022 lalu.
Dalam Press Releasenya yang dipimpin Kabag Ren Polres Malinau AKP Khoirul Anam mewakili Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., dan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H., Kasubsi PIDM Si Humas Polres Malinau AIPDA Subandi, ketiga tersangka dihadirkan bersama dengan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa sabu dengan total seberat 38,9 gram.
Tiga orang tersangka tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba di 2 (dua) tempat berbeda,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka saat ini masih dalam proses hukum dari sisi pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, tersangka E dan D yang di tangkap jajaran Satresnarkoba Polres Malinau di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota pada hari Sabtu (13/8) lalu dengan barang bukti 2,08 gram sabu tersebut mengarah kepada tersangka lain yakni H yang diduga turut melakukan perantara.

Marudut menambahkan, berselang satu hari kemudian, personel Satresnarkoba Polres Malinau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka H di Kecamatan Malinau Barat, yang diduga sebagai perantara transaksi obat terlarang jenis sabu.
Saat penangkapan dan penggeledahan tersangka H pada hari Minggu (14/8) lalu, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bobot 36,88 gram, sedangkan D dan E sebagai tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan sabu seberat 2,08 gram,” tambah Marudut
Selain barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 38,9 gram tersebut. Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 dan 1 unit kendaraan roda 2 serta sejumlah barang bukti lainnya.*** (RM)










