EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo belum ditahan oleh polisi.
Irwasum Polri yang juga ketua tim khusus, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik belum menahan Putri karena kondisi yang tidak sehat.
Bahkan, penyidik juga batal memeriksa Putri untuk yang ketiga kalinya, karena surat keterangan dari dokter yang masuk.
“Akan tetapi, dari penyidikan, mendapatkan surat keterangan sakit resmi dari tim dokter, bahwa yang bersangkutan, PC, tidak dapat diperika,” kata Komjen Agung di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022
Agung mengatakan, keterangan kesehatan tersebut, pun terpaksa membuat tim penyidikan di Bareskrim Polri, melakukan gelar perkara tanpa kehadiran tersangka. Dari hasil gelar perkara, kata Agung, tim penyidik Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri, menyimpulkan adanya alat-alat bukti yang cukup, untuk menjerat Putri Sambo sebagai tersangka. ***
Disadur dari www.reqnews.com










