Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Tak Puas, KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Bupati Tabanan

August 30, 2022
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on Twitter

mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (Foto:JPNN)

EQUATOR-TV, REQNews – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding.

Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan terdakwa perkara suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Baca Juga

Pos Kamling Presisi Diaktifkan, Polisi RW dan Warga Lakukan Patroli Bersama

Pos Kamling Presisi Diaktifkan, Polisi RW dan Warga Lakukan Patroli Bersama

August 26, 2026
Dukung Produktivitas 12 Gapoktan, Pemkab Bulungan Beri Bantuan Alsintan

Dukung Produktivitas 12 Gapoktan, Pemkab Bulungan Beri Bantuan Alsintan

August 26, 2026

“Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Adapun alasan banding di antaranya majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK.

“Di samping itu, juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucap Ali.

KPK mengharapkan majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam putusan yang dibacakan pada Selasa 23 Agustus 2022 menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim memvonis Ni Putu Eka Wiryastuti selama 4 tahun penjara dan denda Rp110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.***

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/news/53763/tak-puas-kpk-banding-vonis-2-tahun-penjara-mantan-bupati-tabanan

Post Views: 58
Tags: KPK BANDINGMANTAN BUPATI TABANANNI PUTU EKA WIRYASTUTISUAP PENGURUSAN DANA INSENTIF DAERAH

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Pos Kamling Presisi Diaktifkan, Polisi RW dan Warga Lakukan Patroli Bersama
Berita

Pos Kamling Presisi Diaktifkan, Polisi RW dan Warga Lakukan Patroli Bersama

August 26, 2026
Dukung Produktivitas 12 Gapoktan, Pemkab Bulungan Beri Bantuan Alsintan
Advetorial

Dukung Produktivitas 12 Gapoktan, Pemkab Bulungan Beri Bantuan Alsintan

August 26, 2026
ITH 3X3 CUP 2026 Resmi Digelar! Indo Tionghoa School Jadi Tuan Rumah Basket Pelajar
Berita

ITH 3X3 CUP 2026 Resmi Digelar! Indo Tionghoa School Jadi Tuan Rumah Basket Pelajar

August 25, 2026
Ditpolairud Polda Kaltara Perkuat Pengamanan Pantai Amal Saat Libur Maulid Nabi
Berita

Ditpolairud Polda Kaltara Perkuat Pengamanan Pantai Amal Saat Libur Maulid Nabi

August 25, 2026
Coaching Fashion Design Competition! Ajak Desainer Muda Lebih Kreatif
Berita

Coaching Fashion Design Competition! Ajak Desainer Muda Lebih Kreatif

August 25, 2026
Warga Bulungan Keluhkan Asap Karhutla, Ganggu Pandangan dan Pernafasan
Berita

Warga Bulungan Keluhkan Asap Karhutla, Ganggu Pandangan dan Pernafasan

August 25, 2026
Next Post

Hore! Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV