EQUATOR-TV, REQnews – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah benar-benar dipecat, usai bandingnya ditolak dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding pada Senin 19 September 2022.
Sidang KKEP banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sambo adalah tersangka utama atau dalang dari pembunuhan ajudannya sendiri, yakni Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, pihak Sambo masih belum menyerah atas putusan banding tersebut. Pengacaranya, Arman Hanish menyebut, ada langkah hukum yang tengah disiapkan.
Namun, sebelum langkah hukum diambil, ia berencana mempelajari terlebih dulu terkait hasil putusan banding.
“Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa,” kata Arman, seperti dikutip dari Merdeka, Senin 19 September 2022.
“Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya menambahkan.***
Disadur dari www.reqnews.com










