EQUATOR-TV.COM , REQnews – Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan di lima tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 pada 20-24 September 2022.
“(Pertama) telah dilakukan penggeledahan terhadap kantor dan pabrik Firma Sariguna yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No.65 A, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 22 September 2022.
Ia mengatakan jika dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 20 September 2022 lalu itu, pihaknya menyita 240 sak (1 sak berisi 25 kg) garam halus super atau garam industri dan penyitaan beberapa dokumen dan sampel garam.
“Selanjutnya, terhadap barang bukti berupa 240 sak garam halus super atau garam industri garam impor dilakukan penitipan di gudang Firma Sariguna,” kata dia.
Ketut mengatakan jika kegiatan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Tim Kepolisian Sektor Polsek Kembangan.
Kedua penggeledahan di gudang dan kantor CV Usaha Baru yang beralamat di Jl. Ikan Kerapu No.05, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Kerembangan, Kota Surabaya pada 20 September 2022.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya kemudian melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap 41 dokumen pembelian garam dan penjualan garam industri, 2 kg sampel garam industri, dan 686 garam impor halus yang berada di dalam gudang CV Usaha Baru.
“Selanjutnya, terhadap 686 garam impor halus dilakukan penitipan kepada Direktur CV Usaha Baru. Adapun kegiatan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan satu anggota dari Polsek Kembangan,” lanjutnya.
Ketiga penggeledahan di Kantor dan Gudang PT NGC Kabupaten Cirebon pada Selasa 20 September 2022 lalu.
Keempat, pada Rabu 21 September 2022, Tim Penyidik menggeledah di tempat/gudang milik seorang berinisial O di Kabupaten Bandung Barat.
Sementara yang kelima, pada Kamis 22 September 2022, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT GSB Kota Sukabumi, serta Kantor dan Pabrik CV MSGB Kota Sukabumi.
Ketut mengatakan bahwa pihaknya hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan satu saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun***
Disadur dari www.reqnews.com