EQUATOR-TV.COM , REQNews – Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Under Cover’ menggugat Presiden RI, Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu.
Jokowi diduga menggunakan ijazah palsu saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.
Pihak Tergugat dalam perkara ini yaitu Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Dilihat di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, setidaknya ada 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri.
Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.***
Disadur dari www.reqnews.com