EQUATOR-TV.COM , REQnews – Kejaksaan Agung akan melakukan penahanan terhadap 11 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Penahanan oleh Kejaksaan Agung dilakukan setelah Bareskrim Polri melimpahkan tahap II, yaitu berupa barang bukti serta para tersangka ke Kajaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Oktober 2022.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang, bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana alam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu 5 Oktober 202.
Ia menyebut jika penahanan dilakukan terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice, untuk memudah jaksa penuntut umum (JPU) membawa tersangka ke persidangan.
“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Brigjen Hendra Kurniawan), ANP (Kombes Agus Nurpatria), ARA (AKBP Arif Rahman) kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Fadil.
Kemudian terhadap tersangka lainnya yaitu Kompol Chuk Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW) dan AKP Irfan Widyanto (IW) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Lalu para tersangka lain seperti Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Ma’ruf (KM) juga dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. “Untuk tersangka PC (Putri Candrawathi), akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujarnya.***
Disadur dari www.reqnews.com
https://www.reqnews.com/read/news/55318/kejagung-tahan-11-tersangka-kasus-brigadir-j-ini-lokasinya










