EQUATOR-TV.COM , REQnews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 23 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama oleh Bambang Tri Mulyono (BTM).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa Bambang Tri bersama dengan satu orang lainnya yaitu Sugi Nur Raharja (SNR) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 malam.
Nurul menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor atas nama Dodo Baidlowi.
Para tersangka disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu flashdisk, tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.
Nurul menyebut bahwa Bambang Tri ditangkap narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Diketahui, Bambang Tri sebelumnya pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena menulis buku Jokowi Undercover yang disebut hanya berisi dugaan saja.
Baru-baru ini, ia kembali menjadi perhatian publik usai mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).***
Disadur dari www.reqnews.com