EQUATOR-TV.COM , REQnews – Permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
“Kami juga telah menerima surat surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Jumat 14 Oktober 2022.
Setelah penangguhan penanhanan dikabulkan, Ary menyebut Rizky Billar tetap wajib lapor berdasarkan Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Sementara proses penyidikan dan upaya restorative justice, Kombes Ary memastikan hal itu tetap akan berlanjut.
Sebelumnya, Billar ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan setelah dilaporkan dalam kasus KDRT oleh istrinya, Lesti Kejora.
Meskipun, setelah itu Lesti mencabut laporannya dan memilih berdamai dengan suaminya karena alasan anak.
Namun, proses hukum tidak berhenti begitu saja meskipun Lesti sudah mencabut laporannya di kepolisian.
Kedua pihak, baik Billar maupun Lesti akan dipertemukan untuk jalur damai penyelesaian kasus.***
Disadur dari www.reqnews.com












