Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menandatangani kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Hardijono Hidayat, SH pada Kamis (10/11). MoU berisi kerjasama penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Dijelaskan, adanya MoU bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta pelayanan hukum bagi instansi dan atau perangkat daerah serta masyarakat di wilayah Kabupaten Bulungan.
Bupati mengungkapkan, ruang lingkup MoU meliputi bantuan hukum yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pemkab Bulungan, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya di luar penegakan hukum.
“Ini antara lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara,” sebutnya. Dilanjutkan, selain bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dalam tindakan hukum lain yang diberikan Kejaksaan yaitu bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam dalam hal terjadi sengketa antara Pemkab dengan pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara.
Diterangkan, peran Kejaksaan Negeri sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak. Sehingga sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bilamana terjadi masalah-masalah perdata maupun masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum yang menimpa Pemkab Bulungan.
Diingatkan pula kepada seluruh OPD Pemkab agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“Meski sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Bulungan dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” pesan Bupati. (ETV02)