Agenda Sidang Eksepsi (Nota Keberatan)

Equator.com. JAKARTA – Kasus lama tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar 30 Milyar yang terjadi melalui rekening Bank BRI yang didakwakan pada Terdakwa IHS, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pagi.
Sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) dari Terdakwa ini, dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa IHS, Dr.Alex Chandra, SH, SE, M.Hum.
Dalam eksepsinya, Alex Chandra menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum – Buchari Tuasikal, SH dianggap tidak cermat, dalam membuat Surat Dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya. “Surat Dakwaan Jaksa Penuntut dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang bersifat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel)_”, ungkap Alex Chandra. Dalam 18 point eksepsi yang disampaikan, salah satunya Alex Chandra menegaskan bahwa Terdakwa IHS resmi ditahan kembali di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tanpa pernah ada surat resmi dari pihak Bank BRI yang menyatakan telah terjadi salah transfer kepada Terdakwa dan bukti bukti yang mendukungnya sejak kasus 2019 ini bergulir. Status _“note invalid credit account currency” pada transaksi uang yang masuk di rekening Terdakwa, hingga kasus ini disidangkan saat ini, belum ada penjelasan secara resmi dari BRI terkait status tersebut.
Setelah IHS melakukan pelaporan pertama dan telah diterbitkan Trouble Ticket (TT) pada tanggal 3 Desember 2019, tidak ada respon dari pihak bank, bahkan masih terjadi 4 (empat) transaksi dengan keterangan yang sama
_”invalid credit account currency”_, di tanggal 10 Desember 2019 dan 2 (dua) transaksi lagi di tanggal 12 Desember 2019.
Menurut Penasehat Hukum IHS, Terdakwa selama 11 (sebelas) bulan bertransaksi di Bank BRI dan Bank BRI Syariah, juga tidak pernah ada klaim dan complain mengenai rekening Terdakwa.
Dalam Perkara Pidana yang tercatat dengan nomer perkara : 476/Pid.B/2023/PN.Jkt Pst ini, Penasihat Hukum Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil putusan, yaitu :
1. Menerima keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-65 /M.1.10/07/2023 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima;
3. Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memulihkan harkat martabat dan nama baik IHS ;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kepada tim liputan, Alex Chandra juga menambahkan, bahwa sidang ini masih akan dilanjutkan pada Selasa depan, 15 Agustus 2023, dengan agenda sidang pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum.(ETV.01)









