Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Sidang Kasus Dugaan Pencucian Uang 30 Milyar Tahun 2019 Pada Nasabah BRI- Terdakwa IHS Kembali Dilanjutkan Di PN JakPus

August 10, 2023
Reading Time: 2 mins read
Sidang Kasus Dugaan Pencucian Uang 30 Milyar Tahun 2019 Pada Nasabah BRI- Terdakwa IHS Kembali Dilanjutkan Di PN JakPus
Share on FacebookShare on Twitter

Agenda Sidang Eksepsi (Nota Keberatan)

Baca Juga

DKISP Kaltara Ingatkan ASN dan Warga, Jaga Keamanan Digital

DKISP Kaltara Ingatkan ASN dan Warga, Jaga Keamanan Digital

June 27, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Kaltara Serukan Aksi Jaga Bumi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Kaltara Serukan Aksi Jaga Bumi

June 26, 2026

Equator.com. JAKARTA – Kasus lama tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar 30 Milyar yang terjadi melalui rekening Bank BRI yang didakwakan pada Terdakwa IHS, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pagi.

Sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) dari Terdakwa ini, dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa IHS, Dr.Alex Chandra, SH, SE, M.Hum.
Dalam eksepsinya, Alex Chandra menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum – Buchari Tuasikal, SH dianggap tidak cermat, dalam membuat Surat Dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya. “Surat Dakwaan Jaksa Penuntut dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang bersifat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel)_”, ungkap Alex Chandra. Dalam 18 point eksepsi yang disampaikan, salah satunya Alex Chandra menegaskan bahwa Terdakwa IHS resmi ditahan kembali di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tanpa pernah ada surat resmi dari pihak Bank BRI yang menyatakan telah terjadi salah transfer kepada Terdakwa dan bukti bukti yang mendukungnya sejak kasus 2019 ini bergulir. Status _“note invalid credit account currency” pada transaksi uang yang masuk di rekening Terdakwa, hingga kasus ini disidangkan saat ini, belum ada penjelasan secara resmi dari BRI terkait status tersebut.

Setelah IHS melakukan pelaporan pertama dan telah diterbitkan Trouble Ticket (TT) pada tanggal 3 Desember 2019, tidak ada respon dari pihak bank, bahkan masih terjadi 4 (empat) transaksi dengan keterangan yang sama
_”invalid credit account currency”_, di tanggal 10 Desember 2019 dan 2 (dua) transaksi lagi di tanggal 12 Desember 2019.

Menurut Penasehat Hukum IHS, Terdakwa selama 11 (sebelas) bulan bertransaksi di Bank BRI dan Bank BRI Syariah, juga tidak pernah ada klaim dan complain mengenai rekening Terdakwa.

Dalam Perkara Pidana yang tercatat dengan nomer perkara : 476/Pid.B/2023/PN.Jkt Pst ini, Penasihat Hukum Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil putusan, yaitu :
1. Menerima keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-65 /M.1.10/07/2023 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima;
3. Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memulihkan harkat martabat dan nama baik IHS ;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Kepada tim liputan, Alex Chandra juga menambahkan, bahwa sidang ini masih akan dilanjutkan pada Selasa depan, 15 Agustus 2023, dengan agenda sidang pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum.(ETV.01)

Post Views: 80

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

DKISP Kaltara Ingatkan ASN dan Warga, Jaga Keamanan Digital
Advetorial

DKISP Kaltara Ingatkan ASN dan Warga, Jaga Keamanan Digital

June 27, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Kaltara Serukan Aksi Jaga Bumi
Advetorial

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Kaltara Serukan Aksi Jaga Bumi

June 27, 2026
Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional Tata Kelola Bandara Internasional
Advetorial

Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional Tata Kelola Bandara Internasional

June 27, 2026
Dekranasda Kaltara Siapkan UMKM, Sambut Peluang Ekonomi di Sekolah Garuda
Advetorial

Dekranasda Kaltara Siapkan UMKM, Sambut Peluang Ekonomi di Sekolah Garuda

June 27, 2026
Microsleep! Avanza Tabrak Pickup dan Motor di Tanjung Selor
Berita

Microsleep! Avanza Tabrak Pickup dan Motor di Tanjung Selor

June 26, 2026
Imbas Harga Bahan Pokok Naik, Minyakita Ikut Lenyap dari Rak Pasar Induk
Berita

Imbas Harga Bahan Pokok Naik, Minyakita Ikut Lenyap dari Rak Pasar Induk

June 26, 2026
Next Post
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencucian Uang 30 Milyar Nasabah Bank BRI Kembali Digelar Di PN Jakpus

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencucian Uang 30 Milyar Nasabah Bank BRI Kembali Digelar Di PN Jakpus

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV