EQUATOR-TV, TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Tarakan, hari ini gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil tangkapan pengawasan perikanan (08/03).
Pemusnahan yang bertempat di PSDKP Tarakan ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, sebagai bentuk komitmen pelestarian sumber daya laut perikanan di Kaltara.
Diawali dengan pembakaran alat tangkap, serta beberapa alat yang dipakai nelayan untuk berlayar mencari ikan, yang menyalahi prosedur.
Selain pemusnahan alat tangkap ikan, ditempat yang sama, juga dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua Pengadilan dan Ketua Kejaksaan Negeri Tarakan, terkait kegiatan dimaksud.
Dalam kesempatan ini, Wakil Direktur PSDKP Tarakan, Haris, dalam Konferensi Persnya menyampaikan bahwa, “Sektor usaha seperti nelayan yang bekerja pada bidang perikanan, haruslah lebih waspada dan memperhatikan aspek-aspek yang membahayakan kondisi laut”.
Hal ini sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Perikanan RI No.31 tahun 2004, yang kemudian dirubah dalam UU No.45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.36 tahun 2023, sebagai aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat dan menjadi tanggung jawab kita bersama.










