EQUATOR TV, TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kota Tarakan kembali berhasil mengamankan kapal nelayan asing yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan KALTARA. Kapal berbendera Malaysia ini diketahui berlayar tanpa izin, membawa sekitar 160 kilogram hasil laut yang diduga ditangkap secara ilegal di perairan laut Sulawesi, sekitar 40 mil dari kota Tarakan.
Menurut Kepala PSDKP Tarakan, Johanis J Medea, patroli ini dilakukan setelah menerima laporan dari nelayan setempat terkait seringnya nelayan asing beraktivitas di perairan Indonesia. “Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dari luar Indonesia di wilayah ini,” ungkap Johanis. Pada siang hari Rabu, 30 Oktober, tim PSDKP menemukan kapal mencurigakan berlayar dengan haluan 79 derajat di sekitar wilayah pengolahan perikanan 716, dan setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, kapal berhasil dihentikan.
Saat diperiksa, kapal yang terdaftar di Tawau, Malaysia, ini diawaki seorang nahkoda beserta tiga rekannya yang seluruhnya merupakan warga negara Filipina. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan hasil tangkapan laut seperti tuna sirip kuning (yellowfin tuna), tuna mata besar, cakalang kecil, dan tongkol yang totalnya mencapai sekitar 160 kilogram.
Johanis menegaskan bahwa kapal asing ini tidak memiliki izin berusaha yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. “Kapal tersebut melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelasnya. “Ancaman hukumannya jelas, maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga 1,5 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 92.”
Kepala PSDKP Tarakan juga menambahkan bahwa kapal asing ini secara rutin beroperasi dengan kembali ke Pulau Mabul untuk menjual hasil tangkapannya. “Berdasarkan pengakuan para awak, mereka sudah lebih dari tiga kali masuk ke perairan kita,” ujarnya. Keberadaan kapal-kapal ini memicu persaingan tidak sehat dengan nelayan lokal dan menciptakan ketegangan. “Nelayan kita merasa terancam karena kapal-kapal ini tidak jarang melempar mereka dengan batu saat diperingatkan. Ini tindakan yang mengancam keamanan nelayan lokal kita,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran perikanan yang ditangani oleh PSDKP Tarakan sepanjang tahun 2024. Hingga saat ini, telah tercatat lima kasus pelanggaran perikanan di wilayah tersebut, termasuk penangkapan ikan dengan cara merusak dan menggunakan alat tangkap ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi sumber daya kelautan di wilayah ini,” tegas Johanis.
Kapal beserta hasil tangkapannya telah ditahan di stasiun PSDKP Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.
(MK)










