EQUATOR TV, TARAKAN – Mungkinkah program pengelolaan RT (Rukun Tetangga) direalisasikan ? Belakangan sempat viral diberbagai media terkait persoalan dana RT dan pengelolaannya. Sejatinya pada tahun 2021 lalu, program ini pernah diajukan oleh Gubernur Kalimantan Utara, periode Zainal A.Paliwang untuk mendukung pengelolaan rukun tetangga, namun pengajuan tersebut ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai surat tertanggal 7 Mei 2021, Gubernur Kaltara pernah mengajukan rancangan peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait program tersebut, yang bertujuan untuk memperkuat peran RT di tingkat provinsi. Namun, Kemendagri menegaskan bahwa pengaturan mengenai RT sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membatasi kewenangan provinsi dalam hal ini. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut, kewenangan terkait RT sepenuhnya berada di bawah otoritas kabupaten/kota, bukan provinsi. Dengan alasan tersebut, usulan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjutkan. Penolakan ini disampaikan oleh Kemendagri pada 24 Mei 2021.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Minggu pagi (16/11/2024), mantan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang, membenarkan informasi tersebut. “Kaltara memang pernah mengajukan surat tersebut, dan mendapat arahan dari Kemendagri, bahwa program tersebut adalah dibawah otoritas kota bukan provinsi”, ujar Zainal.
Bagi masyarakat, ini menjadi pelajaran penting untuk lebih cerdas dan hati-hati dalam menyikapi janji-janji politik, terutama terkait dengan program yang tidak jelas landasan hukumnya. Ada kekhawatiran bahwa setelah gagal direalisasikan, pihak-pihak yang mengusung program ini akan berusaha mencari alasan dengan menyalahkan pemerintah pusat, padahal dari awal sudah jelas bahwa program ini tidak bisa berjalan.
Program yang digadang-gadang sebagai solusi besar untuk RT di Kaltara kini harus dipastikan batal, dan masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi rencana-rencana yang datang tanpa memperhitungkan regulasi yang ada.









