EQUATOR TV, TARAKAN – Menanggapi isu terkait penghapusan BPJS Kelas I, II, dan III yang akan berlaku pada 30 Juni 2025 mendatang, BPJS Kesehatan Tarakan saat dikonfirmasi Tim Liputan Equator TV pada Jumat pagi (10/09/2024), memberikan penjelasannya terkait kebijakan tersebut, melalui Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan, SE, MM, AAAK.
BPJS Kesehatan Tarakan mengkonfirmasi bahwa isu yang beredar sebelumnya memang sudah diketahui, namun kebijakan tersebut hingga kini belum mendapatkan ketetapan sesuai dengan peraturan Presiden yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terkait kebijakan ini, karena BPJS sebagai badan publik telah mempersiapkan berbagai fasilitas untuk mempermudah peserta BPJS Kelas I, II, dan III, agar tetap dapat menikmati fasilitas kesehatan melalui aplikasi mobile JKN,” ujar Yusef.
“Jika kebijakan penghapusan kelas ini diberlakukan, diperkirakan akan mengurangi ketimpangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang sering terjadi antara peserta BPJS Kelas I, II, dan III. Dengan sistem baru ini, peserta BPJS tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas, sehingga mereka akan mendapatkan akses yang lebih adil terhadap fasilitas kesehatan”, imbuhnya.
“Isu terkait kebijakan KRIS (Kamar Rawat Inap Standar) masih sama, yang saat ini mengacu pada peraturan Presiden yang berlaku. Kami masih menunggu keputusan terkait penghapusan BPJS Kelas I, II, dan III, yang masih dalam tahap pembahasan dan belum dijalankan. Saya harap masyarakat Tarakan tetap tenang selama kebijakan ini belum mengalami perubahan,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan Tarakan juga akan mematuhi regulasi yang ada dan telah mempersiapkan dasar pelaksanaan sosialisasi terkait KRIS. Sosialisasi ini bekerja sama dengan fasilitas kesehatan (Faskes) untuk meningkatkan mutu standar pelayanan kamar rawat inap. Untuk mendukung kebijakan ini, pada 1 Juli 2025 akan diberlakukan standar KRIS, dengan ruangan rawat inap yang terdiri dari 4 bed, dengan jarak antar tempat tidur, ruangan yang bersih, sirkulasi udara yang baik, toilet dalam kamar, oksigen steril, dan pencahayaan yang cukup.
BPJS Kesehatan Tarakan juga menegaskan, bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, dan mereka masih menunggu keputusan lebih lanjut sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku setelah 30 Juni 2025.
Dengan penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025 mendatang, Tarakan akan menjadi bagian dari era baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih sederhana, efisien, dan adil. Meskipun ada beberapa kekhawatiran dari peserta, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kualitas layanan dan kemudahan akses tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.(IK)