EQUATOR-TV, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Plt. Asisten II Setkab Bulungan resmi memulai upaya penataan kawasan perkotaan Tanjung Selor. Langkah awal dilakukan dengan penertiban di sepanjang tepi Sungai Kayan, khususnya di Jalan Katamso pada Jumat pagi (10/01/2024).
Penertiban ini menyasar perangkat usaha milik para pelaku UMKM yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya, guna ketertiban dan kebersihan kota. Penertiban ini tidak hanya berhenti di kawasan tepi Sungai Kayan, tetapi akan terus berlanjut ke seluruh kawasan lain di Tanjung Selor.
Pelaku UMKM yang perangkat usahanya terkena penertiban, dihimbau menghubungi Kantor Satpol PP dan PMK Kabupaten Bulungan di Jalan Kol. Soetadji dengan membawa bukti kepemilikan perangkat usaha.
Plt. Asisten II Setkab Bulungan terjun langsung ke lapangan, didampingi sejumlah pejabat terkait, diantaranya Kepala Satpol PP dan PMK, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Diskoperindag, serta Camat Tanjung Selor. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi antar lembaga dalam menciptakan kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP dan PMK, Wilson Ului, S.E., mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan karena masih banyak pelaku usaha yang meninggalkan gerobak atau “grombong” di area trotoar dan taman ruang terbuka hijau. “Tindakan seperti ini tidak diperbolehkan, karena kawasan tersebut sebenarnya tidak untuk aktivitas usaha. Namun, pemerintah memberikan toleransi dengan aturan yang jelas. Sayangnya, masih ada yang melanggar aturan tersebut,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Bulungan berharap dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, dan mendukung pengembangan usaha yang sesuai dengan regulasi. Penataan ini diharapkan menjadi awal dari upaya menciptakan Tanjung Selor sebagai kota yang nyaman dan teratur.(DK)