EQUATOR TV-TARAKAN – Berkenaan laporan keresahan warga Tarakan yang tinggal di wilayah Kampung Bugis, khususnya di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, terkait keberadaan beberapa pedagang yang menjual daging non halal atau daging babi secara terbuka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan angkat bicara.
Ketua MUI Kota Tarakan, K.H. Abdul Samad, L.C., menyampaikan pernyataan resminya kepada masyarakat Kota Tarakan pada Selasa sore (06/05/2025). Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga harmoni sosial dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk. “Pertama kami mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan, kedamaian dan sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat yang bermajemuk,” jelasnya kepada Tim Liputan Equator TV.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, daging babi termasuk makanan yang secara tegas diharamkan. Oleh karena itu, keberadaan pedagang daging babi yang berjualan secara terbuka di area yang kerap menjadi pusat aktivitas warga, menjadi perhatian khusus MUI.
Diketahui, di sepanjang Jalan Slamet Riyadi terdapat setidaknya tiga hingga empat pedagang yang menjual daging babi secara terbuka. Jalan tersebut juga merupakan salah satu titik terpadat di Kota Tarakan, terutama pada pagi hari. Di kawasan itu juga terdapat sebuah pasar umum yang ramai pengunjung dan kerap menyebabkan kemacetan.
Sebagai langkah antisipatif dan edukatif, MUI Kota Tarakan juga mengeluarkan himbauan khusus kepada para pedagang non Muslim agar lebih memperhatikan aspek sensitifitas umat Islam dalam menjalankan usaha. “Maka kami dari MUI Kota Tarakan menyampaikan himbauan, terutama kepada pelaku usaha non Muslim kami mohon dengan hormat agar mempertimbangkan sensitifitas umat Islam khususnya dalam hal penempatan, penandaan dan pengemasan produk yang mengandung daging babi agar tidak menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencampuran atau kontaminasi,” ujarnya. Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya sikap toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman, baik dari sisi agama maupun budaya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tarakan, H.Syamsi Sarman, juga turut memberikan masukan terkait permasalahan tersebut. Ia menyarankan agar pemerintah daerah memfasilitasi pedagang daging babi dengan menyediakan tempat khusus. “Saya mengusulkan kalau bisa diakomodir atau difasilitasi pemerintah. Dalam artian, disediakan tempat khusus untuk penjualan babi. Saya pernah dengar di daerah Aki Babu. Itu kejauhan juga, itu tidak efektif. Karena kebutuhannya di tengah kota jadi sekiranya kita bukakan tempat di tengah kota juga. Atau tempat yang mudah terjangkau oleh konsumen. Tapi menjaga terhindar dari kontaminasi dan dampak lingkungan dari penjualan itu, “ujarnya.
Syamsi juga menyoroti potensi kontaminasi yang bisa ditimbulkan, seperti dari lalat yang berpindah dari lapak daging babi ke warung makan terdekat. Ia mencontohkan adanya pedagang daging babi yang berjualan di dekat sungai yang alirannya menuju penampungan air PDAM, yang dikhawatirkan bisa terjadi kontaminasi juga, terutama saat hujan atau saat mencuci peralatan. “Umat Islam memberikan ruang, tetapi pedagang memberikan penjagaan yang ketat agar tidak terkontaminasi. Saya berharap sekali pemerintah bisa memfasilitasi, membuat tata kelola dimana yang paling bagus untuk berdagang babi sehingga semua pihak bisa merasa nyaman,” tegasnya.
MUI berharap, dengan adanya dialog yang sehat antar masyarakat dan pelaku usaha, ketentraman serta keharmonisan sosial di Kota Tarakan dapat terus terjaga (VT)










