EQUATOR-TV, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menyerahkan Bantuan Keuangan (Benkeu) kepada partai politik tingkat provinsi, tahun anggaran 2025. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis pada Rabu (30/7/2025), di aula lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Bulungan.
Acara dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltara Dr.Zainal A. Paliwang, S.H, M.,Hum, serta Kepala Kesbangpol, partai politik penerima, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan bahwa penyerahan bantuan tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk terus membangun kehidupan politik sehat, transparan, dan bertanggung jawab demi mewujudkan masyarakat Kaltara yang cerdas, adil, dan sejahtera. “Semoga terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergitas demi mewujudkan Kaltara yang maju, makmur dan berkelanjutan”, harap Zainal.
Zainal juga menambahkan bahwa parpol merupakan pilar utama dalam mewadahi partisipasi politik warga negara, membina kader-kader calon pemimpin bangsa, serta memperjuangkan aspirasi rakyat, tentunya melalui mekanisme demokratis. “Bantuan keuangan kepada partai politik pada hari ini Kamis serahkan secara simbolis, merupakan bentuk dukungan nyata Pemprov Kaltara dalam memperkuat kelembagaan parpol di daerah,” tuturnya.
“Ya, bantuan ini diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Bankeu kepada parpol ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintan nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009. Serta, Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Untuk diketahui, 10 Parpol Penerima Bantuan Keuangan sebagai berikut:
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp69.402.376, DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp162.309.592, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp184.828.490. Kemudian, DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp191.832.617, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp285.875.637, DPD Partai Hanura sebesar Rp335.795.815. Selanjutnya, DPD PDI Perjuangan sebesar Rp354.355.173, DPD Partai Demokrat sebesar Rp384.485.537, DPD Partai Golkar sebesar Rp388.247.889, dan DPD Partai Gerindra sebesar Rp495.147.583.
“Anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan kemajuan parpol di Kaltara,” terang Zainal. Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kaltara, Jonilius Serah, S.STP.meminta agar dana parpol yang diserahkan sesuai regulasi terutama untuk pendidikan politik dan operasional. “Dana ini kan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan khusus dialokasikan untuk mendukung aktivitas politik yang sehat dan transparan, jadi harus dipergunakan dengan baik,” tutup Jonilius.(RT)









