EQUATOR-TV, BULUNGAN – Setelah 5 bulan menunggu siapa dalang dibalik dugaan korupsi yang merugikan negara, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung diklat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menelan anggaran senilai Rp 13 Miliar lebih dengan pelaksanaan pembangunan selama kurun dua tahun (2021-2023).
Penetapan 4 tersangka dilakukan Kejati setelah penyidik memiliki alat bukti cukup menentukan otak dibalik dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih tersebut.
“Kami sudah kantongi alat bukti yang cukup sehingga hari ini, Kamis (14/8/2025) ditetapkan sementara 4 tersangka. Namun proses penyidikan selanjutnya masih terus berlanjut,” ungkap, Plt Kepala Kejati I Made Sudarmawan,S.H.,M.H saat konfrensi pers di aula pertemuan Kejati Kaltara sore ini tadi.
Adapun 4 tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial ARLT, HA, AKS dan MS yang mereka terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana mestinya yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dan sfesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dan tertuang dalam kontrak.
Menurutnya, terdapat manipulasi laporan atau data-data yang disampaikan yang wajib dilaksanakan baik mingguan, bulanan dan pencairan anggaran. Terdapat manipulatif dalam proyek pembangunan yang tepatnya berada di Jalan Rajawali, Kabupaten Bulungan ini.
Dalam kasus penetapan oleh pihaknya terdapat progres yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Dimana dalam hal ini, ada tahapan yang harus ditempuh namun pelaksanaannya tidak berjalan.
“Contoh ada deviasi minimum dan minus yang seharusnya menetapkan standar proyek kritis, jadi ini tidak berjalan dan harus dibuktika dilapangan misalkan peringatan pertama dan pembuktian ini tidak terlaksana,” bebernya. Dan ini berlanjut sampai akhir ketika progres pekerjaan dilapor 100 persen, namun ternyata tidak 100 persen.
Modus lain pengunaan bendera, kualifikasi dibutuhkan tidak terpenuhi ditemukan penyidik. “Selanjutnya modus dilaksanakan ada nilai 20 persen yang tidak digunakan dalam proyek, diberikan Cuma-Cuma kepada orang,” imbuhnya.
Oleh karena alat bukti cukup tersebut, sehingga dilakukan penetapan 4 orang untuk yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Lalu pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) yang berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda. Pasal ini diterapkan karena ada unsur penyertaan (pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP) dalam tindakan korupsi yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara, Nur Hadi Puspandoyo, juga menambahkan, bahwa setelah penetapan 4 tersangka pihaknya berkomitmen dalam menangani tindak korupsi dan proses tahap selanjutnya.
“Terkait perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” singkat Puspandoyo menutup konfrensi yang sempat molor hingga 2 jam itu. (RT)










