EQUATOR-TV, TARAKAN – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pekerja sosial masyarakat kewenangan kota, dengan tema “Penguatan Kapasitas LKSA Dalam Penyelenggaraan Pengasuhan Anak”, pada
Rabu pagi (20/8/2025), di ruang pertemuan Dinsos PM Tarakan.
Kegiatan bimbingan teknis kali ini diikuti oleh sejumlah perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se Kota Tarakan, dengan menghadirkan Alghi Fari Smith, S.ST sebagai narasumber, yang merupakan Peksos Ahli Pertama Dinsos PM Tarakan.
Dalam materinya, Fari mengajak para peserta untuk berdiskusi bersama terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika sedang beraktivitas dengan anak-anak. Selain itu, juga dibahas hal-hal terkait keselamatan maupun perlindungan anak, guna memastikan para pengurus LKSA memahami dan mampu menerapkan kebijakan-kebijakan yang berkenaan tentang hal ini.
Dalam wawancaranya dengan Tim Liputan, saat disinggung soal
angka kekerasan terhadap anak di Kota Tarakan yang menunjukkan angka kecenderungan yang terus meningkat, Fahri menyebutnya seperti “fenomena gunung es,” dimana kasus yang tercatat hanyalah sebagian kecil dari jumlah sesungguhnya.
“Banyak kasus kekerasan pada anak, yang tidak terungkap karena korban enggan atau takut melapor,” ucapnya. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah awal pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
“Nah, artinya peran kita adalah bagaimana perbanyak sosialisasi, kemudian tempat pengaduan, supaya mereka tahu bagaimana ketika terjadi kekerasan atau menjadi korban kekerasan, ke mana tempat melapor gitu. Kemudian kedua, perbanyak sosialisasi, karena dengan sosialisasi ini membuat masyarakat itu paham kalau banyak yang peduli,” ujarnya.
Fari menambahkan bahwa upaya sosialisasi ini bisa dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga. “Sosialisasi ini bisa kita lakukan kolaborasi. Dinas Sosial sendiri secara berkala, berkeliling, menawarkan sosialisasi pencegahan-pencegahan bullying, misalkan. Kemudian kita di Dinas Sosial ada yang namanya seksi rehabilitasi. Sampai bila sudah terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual, kita melakukan rehabilitasi mental kepada anak supaya pulih kembali. Kemudian ada pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh Pekerja Sosial,” imbuhnya.
Dalam konteks pencegahan, Fari menyoroti pentingnya lingkungan keluarga sebagai garda terdepan. Ia juga menekankan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) harus memiliki SOP dan kode etik yang jelas dalam memberikan pelayanan kepada anak. Menurutnya, hal ini penting agar apabila terjadi pelanggaran, ada acuan untuk memberikan sanksi atau menyikapinya dengan bijak.
“Baik kode etik pengasuh dengan anak-anak, kemudian pengasuh dengan struktur yayasan dan seterusnya, sehingga ketika ada SOP dan kode etik yang jelas terhadap anak, ada aturan tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh, ” tegasnya.
Fari juga menanggapi persoalan yang cukup kompleks, ketika pelaku kekerasan merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Hal ini kerap membuat korban, terutama istri dan anak, enggan melapor atau bahkan mencabut laporan.
“Ya, saya kira ini hal yang menarik, yang menjadi tantangan kita, baik penyidik ataupun pendamping di lapangan. Kasus kekerasan domestik di dalam rumah tangga, dimana para istri takut melaporkan suaminya, dengan alasan siapa yang memberikan nafkah. Artinya, tidak ada orang yang menunjang ekonomi nantinya, “imbuhnya.
Dalam psikologi, kondisi seperti ini dikenal dengan istilah siklus bulan madu, yaitu ketika kekerasan terjadi lalu diikuti masa damai, kemudian kekerasan kembali terjadi.
“Saya kira ini sesuatu hal yang harus kita pahamkan kepada para korban. Kalau ada kekerasan yang sudah tidak bisa ditoleransi — misalkan sudah mukul kepala, mukul anak, dibenturkan ke dinding, nah ini yang sedang saya dampingin sekarang,” tutupnya.
Kasus kekerasan terhadap anak, penanganannya tidak boleh setengah hati. Polisi pun tidak boleh menolak laporan apabila kekerasan sudah masuk kategori berat maupun berulang. Dinas terkait, yang menangani kasus-kasus semacam ini, terus berupaya mendorong pemberdayaan ekonomi korban, agar mereka tidak terus bergantung pada pelaku kekerasan. Langkah ini diharapkan dapat memutus siklus kekerasan dalam rumah tangga secara berkelanjutan. (RK)










