EQUATOR-TV, TARAKAN – Kasus keracunan minuman beralkohol yang merenggut empat nyawa di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Pattimura, Tarakan, masih terus menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan memberikan klarifikasi mengenai aspek perizinan tempat usaha tersebut. Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, SE. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, proses perizinan usaha saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Semua pelaku usaha dapat memproses izin melalui OSS. Kami di DPMPTSP hanya sebatas mendampingi dan memverifikasi tingkat risiko usahanya. Kalau risikonya rendah, seperti usaha mikro kecil, mereka bisa memproses sendiri di OSS. Tetapi kalau menengah ke atas, tetap ada verifikasi yang harus dilakukan,” jelas Mariyati, saat ditemui Tim Liputan Equator TV di Gedung Mall Pelayanan Publik, pada Kamis siang (28/8/2025).
Ia menambahkan, untuk usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, dokumen-dokumen dasar tetap wajib dipenuhi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Terkait THM yang menjadi lokasi kejadian, Mariyati mengungkapkan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara, dengan melibatkan dinas teknis terkait. “Kalau untuk THM yang satu ini, kewenangannya memang ada di provinsi. Dari data yang kami lihat, NIB-nya sudah ada,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa DPMPTSP Kota Tarakan hanya berperan dalam pendampingan perizinan, sementara pengawasan dan penindakan dilakukan bersama OPD teknis dan aparat terkait.
“Biasanya ada tim gabungan yang turun, termasuk Satpol PP dan kepolisian, untuk melakukan razia maupun pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, bisa diberikan surat teguran, peringatan, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Tapi tentu itu melalui mekanisme tim, tidak bisa semena-mena,” ujarnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan aparat berwenang. Pemerintah daerah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berisiko tinggi, khususnya di sektor hiburan malam, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali (RS).










