EQUATOR TV, BULUNGAN —Pemprov Kaltara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) tengah memfinalisasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) untuk lima tahun ke depan.
Penyusunan dokumen strategis ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 yang mengharuskan setiap pemerintah daerah memiliki rencana penanggulangan kemiskinan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan (Sosbupem) Bappedalitbang Kaltara, Mufied Azwar, S.Pt, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahap akhir dalam penyusunan draft RPKD.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan seluruh program dari perangkat daerah saling terintegrasi dalam upaya menekan angka kemiskinan di Kaltara.
“Kegiatannya fokus pada penyelarasan program dari semua perangkat daerah, supaya langkah-langkah pengentasan kemiskinan di Kaltara bisa satu arah dan tidak tumpang tindih,” ujar Mufied saat ditemui tim liputan.
Ia menegaskan, penyusunan RPKD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan harus melahirkan langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Setiap perangkat daerah untuk tidak hanya menjalankan program rutin, tetapi juga menyesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat berdasarkan data lapangan.
“Kalau kita tahu masih banyak warga yang belum punya rumah layak, maka dinas yang berwenang harus bisa mencarikan solusi. Entah itu dengan program rumah murah atau kalau bisa gratis bagi masyarakat miskin,” tambahnya.
Lebih lanjut, persoalan ketenagakerjaan juga masih menjadi tantangan di Kalimantan Utara. Masih banyak keluarga kurang mampu yang bekerja di sektor informal bahkan belum memiliki pekerjaan tetap.
Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah dapat menggandeng dunia usaha dan lembaga pelatihan kerja guna membuka lebih banyak peluang kerja. Upaya ini, katanya, penting agar masyarakat miskin tidak hanya bergantung pada bantuan sosial, tetapi juga memiliki kemandirian ekonomi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa seluruh proses penyusunan RPKD berbasis pada Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Meski begitu, ia mengingatkan perlunya verifikasi dan validasi ulang oleh pemerintah daerah untuk memastikan akurasi data. “Kadang data dari pusat tidak sepenuhnya sesuai kondisi terbaru di lapangan. Bisa jadi ada warga yang sudah pindah, atau bahkan meninggal dunia. Karena itu perlu dilakukan verifikasi ulang sebelum dijadikan acuan,” jelasnya.
Dalam rapat finalisasi tersebut, Bappedalitbang juga membahas keterbatasan anggaran daerah yang akan memengaruhi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan tahun depan. Kondisi fiskal yang ketat mendorong pemerintah daerah untuk lebih fokus pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita tahu anggaran tahun depan semakin ketat. Karena itu, lewat dokumen RPKD ini kita berharap pemerintah pusat bisa melihat kebutuhan daerah dan memberikan dukungan pendanaan,” ujarnya.
Rapat finalisasi ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah terkait, perwakilan Baznas, lembaga swadaya masyarakat (NGO), serta beberapa perusahaan swasta. Mereka turut memberikan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang sudah berjalan.
“Kami ingin semua pihak terlibat aktif, supaya hasilnya nanti bukan hanya dokumen di atas kertas, tapi betul-betul terasa manfaatnya bagi masyarakat,” tutupnya. (RT)










