EQUATOR-TV, TARAKAN – Kebijakan penyesuaian biaya abonemen yang diberlakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di beberapa kabupaten/kota di Kaltara mendapat banyak komentar dari masyarakat, khususnya Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
Sebagian warga ada yang mengeluhkan penyesuaian ini dan menimbulkan keresahan. Keluhan masyarakat ini turut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, dalam wawancaranya dengan tim liputan Equator TV pada Rabu (11/9/2025), mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang menganggap penyesuaian abonemen identik dengan kenaikan tarif.
“Hal itu wajar ya ketika ada laporan. Kenapa? Karena yang melapor ini adalah user, masyarakat kan. Penyelenggara tentu di dalam menyelenggarakan layanan publik terkadang ekspektasi masyarakat itu terlalu tinggi sesuai dengan harapan mereka, sementara yang diterima tidak sesuai. Jadi, kalau ada laporan itu wajar karena adanya perasaan ketidaksesuaian,” ungkap Maria.
Menurutnya, laporan yang masuk tidak hanya disampaikan secara resmi, tetapi juga muncul melalui keluhan masyarakat di media sosial maupun pemberitaan. Maria menilai wajar jika masyarakat menyampaikan komplain, karena adanya ketidaksesuaian antara ekspektasi dan kenyataan yang mereka hadapi. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap melengkapi formil dan materil.
Lebih lanjut, Maria menekankan agar PDAM sebagai penyelenggara layanan publik lebih terbuka dan transparan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ia juga mendorong agar kanal pengaduan dioptimalkan dengan petugas yang responsif, sehingga keluhan masyarakat dapat segera ditangani.
“Ini berkaitan dengan akuntabilitas kerja suatu instansi. Namanya ada perubahan tentu memicu reaksi masyarakat. Harapannya bisa dijelaskan secara transparan, mengapa dibutuhkan penyesuaian abonemen, komponen apa saja yang tercakup, serta peruntukannya,” jelasnya.
Maria menambahkan, meskipun sosialisasi tidak bisa sepenuhnya mencegah munculnya komplain, namun langkah tersebut penting sebagai sarana penyampaian masukan untuk penyempurnaan sistem.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu sungkan melapor jika merasa dirugikan, karena hal itu merupakan hak sekaligus kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ketika masyarakat melapor, itu artinya mereka menjalankan haknya untuk menyampaikan pengaduan sekaligus kewenangannya dalam pengawasan. Masyarakat adalah pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan itu dijamin undang-undang. Jadi jangan sungkan untuk melapor,” pungkas Maria (VT).










