Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

RPJMN Baru Tetapkan Wajib Belajar Jadi 13 Tahun! Anak Usia Dini Harus Lalui Pendidikan TK

September 11, 2025
2 min read
RPJMN Baru Tetapkan Wajib Belajar Jadi 13 Tahun! Anak Usia Dini Harus Lalui Pendidikan TK
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR TV, BULUNGAN,— Pendidikan anak usia dini mulai jadi perhatian serius pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Litbang Kalimantan Utara, Mufied Azwar, S.Pt, saat ditemui tim liputan pada Kamis (8/10/2025).

Menurut Mufied, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, masa belajar formal yang sebelumnya dihitung 12 tahun kini menjadi 13 tahun. Artinya, anak usia 6–7 tahun sudah termasuk dalam kategori wajib belajar karena harus mendapatkan pendidikan di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK).

Baca Juga

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

April 17, 2026
Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026

“Kalau dulu wajib belajar itu 12 tahun, sekarang di RPJMN baru jadi 13 tahun. Jadi anak usia 6 atau 7 tahun sudah harus sekolah formal, artinya termasuk TK besar,” jelas Mufied.

Untuk sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah, biaya pendidikan di TK sebenarnya tidak boleh dipungut. Semua anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, berhak mendapatkan pendidikan gratis.

“Sekolah TK di bawah pemerintah itu wajibnya gratis. Supaya anak-anak dari keluarga ekonomi lemah juga bisa sekolah,” katanya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemerintah daerah bahkan berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar bagi masyarakat miskin, termasuk perlengkapan sekolah.

“Dalam aturan itu, anak-anak dari keluarga miskin sampai pakaian sekolahnya bisa dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan TK berada di tangan bupati dan wali kota, bukan gubernur. Sementara, untuk jenjang SMA dan SLB, baru menjadi kewenangan provinsi.

“Pendidikan TK itu tanggung jawab Bupati atau Wali Kota, bukan Gubernur. Kalau SLTA dan SLB baru kewenangan Gubernur,” terangnya.

Ia pun mengajak media dan masyarakat untuk ikut mengedukasi publik, serta mendorong kepala daerah agar menganggarkan bantuan bagi siswa TK dari keluarga kurang mampu, karena hal itu merupakan amanat undang-undang.

“Teman-teman pewarta juga bisa bantu mengkampanyekan supaya kepala daerah mau anggarkan bantuan untuk anak TK, karena ini perintah undang-undang,” katanya lagi.

Mengenai kemungkinan pemerintah provinsi ikut membantu, Mufied menjelaskan hal itu tetap dimungkinkan sepanjang ada mekanisme regulasi dan keputusan politik yang jelas, misalnya melalui bantuan keuangan ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Kalau Gubernur mau bantu, boleh saja, tapi harus lewat regulasi yang tepat. Misalnya lewat bantuan keuangan ke daerah 3T seperti Tarangkantu atau wilayah lain yang banyak anak usia TK-nya,” pungkasnya.

Dengan kebijakan wajib belajar 13 tahun ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia dini di Kalimantan Utara yang tertinggal dari pendidikan formal, terutama bagi keluarga kurang mampu. (RT)

Post Views: 0
Tags: Anak Usia Dinibappeda litbang kaltaraKalimantan UtarakaltaraPemprov KaltaraRPJMNTaman Kanak KanakWajib Belajar 13 tahun

Berita Terbaru

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

April 17, 2026
Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 15, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik
Berita

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

April 17, 2026
Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih
Berita

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat
Advetorial

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 16, 2026
Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara
Berita

Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara

April 17, 2026
Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui
Advetorial

Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui

April 16, 2026
Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan
Berita

Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan

April 15, 2026
Next Post
Demi Turunkan Kemiskinan di Kaltara, Bappeda Litbang Serukan Kerjasama Antar Akademisi, Dunia Usaha dan Lembaga Mitra Pembangunan

Demi Turunkan Kemiskinan di Kaltara, Bappeda Litbang Serukan Kerjasama Antar Akademisi, Dunia Usaha dan Lembaga Mitra Pembangunan

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV