EQUATOR TV, BULUNGAN,— Pendidikan anak usia dini mulai jadi perhatian serius pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Litbang Kalimantan Utara, Mufied Azwar, S.Pt, saat ditemui tim liputan pada Kamis (8/10/2025).
Menurut Mufied, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, masa belajar formal yang sebelumnya dihitung 12 tahun kini menjadi 13 tahun. Artinya, anak usia 6–7 tahun sudah termasuk dalam kategori wajib belajar karena harus mendapatkan pendidikan di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK).
“Kalau dulu wajib belajar itu 12 tahun, sekarang di RPJMN baru jadi 13 tahun. Jadi anak usia 6 atau 7 tahun sudah harus sekolah formal, artinya termasuk TK besar,” jelas Mufied.
Untuk sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah, biaya pendidikan di TK sebenarnya tidak boleh dipungut. Semua anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, berhak mendapatkan pendidikan gratis.
“Sekolah TK di bawah pemerintah itu wajibnya gratis. Supaya anak-anak dari keluarga ekonomi lemah juga bisa sekolah,” katanya.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemerintah daerah bahkan berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar bagi masyarakat miskin, termasuk perlengkapan sekolah.
“Dalam aturan itu, anak-anak dari keluarga miskin sampai pakaian sekolahnya bisa dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan TK berada di tangan bupati dan wali kota, bukan gubernur. Sementara, untuk jenjang SMA dan SLB, baru menjadi kewenangan provinsi.
“Pendidikan TK itu tanggung jawab Bupati atau Wali Kota, bukan Gubernur. Kalau SLTA dan SLB baru kewenangan Gubernur,” terangnya.
Ia pun mengajak media dan masyarakat untuk ikut mengedukasi publik, serta mendorong kepala daerah agar menganggarkan bantuan bagi siswa TK dari keluarga kurang mampu, karena hal itu merupakan amanat undang-undang.
“Teman-teman pewarta juga bisa bantu mengkampanyekan supaya kepala daerah mau anggarkan bantuan untuk anak TK, karena ini perintah undang-undang,” katanya lagi.
Mengenai kemungkinan pemerintah provinsi ikut membantu, Mufied menjelaskan hal itu tetap dimungkinkan sepanjang ada mekanisme regulasi dan keputusan politik yang jelas, misalnya melalui bantuan keuangan ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Kalau Gubernur mau bantu, boleh saja, tapi harus lewat regulasi yang tepat. Misalnya lewat bantuan keuangan ke daerah 3T seperti Tarangkantu atau wilayah lain yang banyak anak usia TK-nya,” pungkasnya.
Dengan kebijakan wajib belajar 13 tahun ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia dini di Kalimantan Utara yang tertinggal dari pendidikan formal, terutama bagi keluarga kurang mampu. (RT)










