EQUATOR TV, BULUNGAN – Satresnarkoba Polresta Bulungan telah resmi memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram, pada konferensi persnya, Kamis (11/9/2025), di Mako Polretsa, Bulungan.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dilarutkan dalam toples menggunakan cairan pembunuh kuman ini, merupakan hasil pengungkapan kasus Juli 2025, yakni Andika Japar alias Eko (35), yang diamankan pihak kepolisian, dalam kasus peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Bulungan.
Kanitsidik II Satresnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Roger Marpaung, SH. M. Hum menyebutkan bahwa pemusnahan BB dilakukan setelah penetapan status barang bukti dinyatakan sah untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan BB ini kita laksanakan secara terbuka, dan sebanyak tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 5,94 gram kita musnahkan,” bebernya saat konfrensi pers dengan awak media.
Lebih lanjut di tambahkan Roger, bahwa BB yang diamankan bermula pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.30 WITA dimana polisi mengamankan seorang pria bernama Faisal Hidayat. Dan dari tangan Faisal ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu.
Setelah diinterogasi, Faisal mengaku barang itu berasal dari Andika Japar. Dari keterangan tersebut pihak kepolisian menindaklanjuti dan tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WITA berhasil menangkap Andika di Jalan Semangka, Gang Majapahit, Tanjung Selor Hilir.
Saat diperiksa, Andika mengakui sabu yang dipegang Faisal memang miliknya. Ia juga menunjuk lokasi penyimpanan lain, yaitu empat bungkus sabu yang disembunyikan di kolong rumah.
Dari hasil pemeriksaan, Andika diketahui mendapatkan sabu tersebut dari Tarakan. Modus yang digunakan cukup unik, yakni menyelundupkan sabu melalui speedboat dan menyembunyikannya di dalam knalpot sepeda motor sebelum diedarkan.
Atas tindakan ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami harap penggagalan peredaran narkoba ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku terutama dengan dimusnahkan BB ini, tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah ini,” harapnya.
“Dan pemusnahan ini sebagai bukti tranparansi kepolisian dalam menindak kejahatan peredaran narkoba,” pungkasnya.(RT)










