EQUATOR-TV, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan membatalkan kebijakan penyesuaian biaya abonemen yang diterapkan Perumda Tirta Alam Tarakan atau PDAM. Pembatalan ini dilakukan setelah mendapat banyak keluhan dari masyarakat dan mempertimbangkan kondisi psikologi warga saat ini.
Keputusan tegas itu disampaikan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, dalam konferensi pers pada Sabtu (13/9/2025). Khairul menegaskan, meskipun kenaikan tarif sebesar Rp15.000 itu tidak melanggar aturan, ia meminta manajemen PDAM untuk membatalkannya. “Melihat pertimbangan non-teknis, kebetulan saya juga baru pulang dari luar daerah, saya dengar beberapa masukan, saya melihat juga situasi nasional secara menyeluruh satu bulan terakhir. Tentu harus bijak melihat kondisi ini,” ujar Khairul.
Menurutnya, alasan utama pembatalan ini adalah waktu penerapannya yang dinilai kurang tepat. Ia menilai, dalam situasi psikologi masyarakat yang kurang kondusif, kebijakan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan. “Memang waktunya tidak tepat kalau menurut saya. Dalam situasi psikologi massa lagi kurang bagus,” jelasnya. Khairul menambahkan, manajemen PDAM selama ini hanya melihat dari sisi bisnis, sementara sebagai kepala daerah, ia harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Wali Kota Khairul memastikan bahwa pelanggan yang sudah telanjur membayar biaya abonemen dengan tarif baru tidak akan dirugikan. Ia meminta pihak PDAM untuk mengembalikan kelebihan biaya tersebut melalui skema kompensasi. “Yang sudah terlanjur membayar akan dikembalikan. Nanti dikompensasi dalam bentuk pembayaran tagihan selanjutnya,” tegasnya.
Menanggapi instruksi Wali Kota, Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menyatakan kesiapannya. Ia memastikan akan segera memerintahkan timnya untuk mengatur ulang sistem pembayaran agar kembali ke tarif semula.
“Nanti kami pulang, saya akan panggil tim IT untuk setel ulang sistem pembayarannya,” kata Iwan. Ia juga mengapresiasi kritikan dari masyarakat, yang dianggapnya sebagai masukan positif untuk perbaikan pelayanan (RS).









