EQUATOR-TV, TARAKAN – Minimnya kehadiran anggota DPRD Kota Tarakan dalam Rapat Paripurna XVII DPRD Kota Tarakan pada peringatan Hari Jadi ke-28 Kota Tarakan Tahun 2025, menjadi perhatian publik.
Rapat yang digelar Senin (15/12/2025) di Gedung DPRD Kota Tarakan itu hanya dihadiri sekitar 13 hingga 14 anggota dewan atau hampir 50 persen dari total anggota DPRD.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., menjelaskan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan adanya miskomunikasi terkait undangan rapat paripurna yang disampaikan melalui grup WhatsApp.
“Undangan sudah di-share sejak beberapa hari lalu, tetapi karena banyaknya pesan di grup, kemungkinan tertindis dan tidak terbaca,” ujar Muhammad Yunus saat diwawancarai usai rapat paripurna.
Beberapa anggota DPRD baru menyadari adanya agenda paripurna setelah dihubungi secara langsung pada hari pelaksanaan. Bahkan, menurutnya, ada anggota yang berada di Kota Tarakan namun lupa bahwa hari tersebut dijadwalkan rapat paripurna.
Selain itu, Muhammad Yunus mengungkapkan bahwa sekitar enam hingga tujuh anggota DPRD tidak dapat menghadiri rapat karena memiliki agenda lain, termasuk undangan kegiatan partai politik di luar daerah. Meski demikian, rapat paripurna tersebut tidak mengambil keputusan strategis sehingga tidak berdampak pada jalannya fungsi DPRD.
Terkait kewajiban kehadiran, menurutnya Rapat Paripurna prinsipnya wajib dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Namun, mekanisme sanksi dan ketentuan korum kehadiran dalam paripurna tersebut belum diatur secara rinci dalam tata tertib DPRD dan menjadi kewenangan Badan Kehormatan.
“Kalau ada anggota yang tidak hadir paripurna sampai tiga kali berturut-turut, nanti akan disurati ke partai politik yang bersangkutan,” tegasnya.
Pasca kejadian ini, pihak Pimpinan DPRD Tarakan akan melakukan evaluasi dan memberikan pengingat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.(RS)










