EQUATOR TV, SAMARINDA– Sidang gugatan pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri dengan nomor perkara 9/G/2026/PTUN.Smr di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur memasuki tahap pembuktian terakhir. Agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi tersebut, digelar hari ini pada Rabu pagi (15/07/26).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan dari para saksi. Tercatat satu orang saksi dari pihak Penggugat dan empat orang saksi dari pihak Tergugat yang akan dihadirkan di persidangan untuk disaksikan penjelasan yang sebenarnya dan disumpah menurut agama dan kepercayaan yang dianut didepan para majelis.
Selain pemeriksaan saksi, Majelis Hakim juga memerintahkan Para Pihak untuk mengunggah seluruh alat bukti secara elektronik paling lambat Kamis, 16 Juli 2026 pukul 08.00 WITA.
Perkara ini diajukan oleh dua anggota Polri yang keberatan atas dikeluarkannya SK PTDH oleh institusi Polri. Dalam gugatan tersebut, Kapolda Kalimantan Utara ditetapkan sebagai Tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.H., S.E.,M.Hum , Para Penggugat memohon Majelis Hakim menyatakan batal SK PTDH tersebut. Mereka juga meminta Tergugat memulihkan kembali status, jabatan, dan seluruh hak-hak Para Penggugat.
Pada persidangan sebelumnya, 14 Juli 2026, pihak Para Penggugat telah menyerahkan 11 dokumen sebagai bukti tambahan. Sementara itu, pihak Tergugat menyerahkan dua dokumen bukti.
Kuasa Hukum Penggugat sebelumnya juga menyoroti proses internal yang dinilai tertutup dan tidak objektif. Ia menyebut pendamping hukum yang disediakan dari internal Polri tidak menjamin asas keadilan bagi anggota yang akan dijatuhi sanksi PTDH.
“Sejatinya, calon yang akan di PTDH harus didampingi penasihat hukum independen. Namun dalam praktiknya, pendamping berasal dari internal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas proses tersebut,” ujar Alex Chandra usai sidang 14 Juli lalu.
Selain itu, ia juga mengungkapkan kendala dalam menghadirkan saksi dari unsur Provost. Menurutnya, baik anggota yang masih aktif maupun yang telah pensiun mengalami ketakutan untuk bersaksi di ruang sidang.
Dengan dilaksanakannya pembuktian terakhir dan pemeriksaan saksi ini, seluruh alat bukti dari kedua belah pihak diharapkan telah lengkap. Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Kamis, 30 Juli 2026, sebelum Majelis Hakim PTUN Samarinda menjatuhkan putusan (IZ)









