EQUATOR TV, SAMARINDA – Tahap pembuktian perkara gugatan pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri resmi ditutup.
Persidangan Perkara Tata Usaha Negara (PTUN), dengan nomor perkara 9/G/2026/PTUN.Smr di Pengadilan Tata Usaha Negara / PTUN Samarinda digelar pada Kamis pagi (16/07/26).
Agenda inti hari ini adalah pemeriksaan 5 orang saksi. Satu saksi diajukan oleh Para Penggugat dan empat saksi lainnya diajukan oleh Tergugat, yakni Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara). Seluruh saksi diperiksa dan diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim secara bergantian. Proses pemeriksaan saksi ini merupakan rangkaian lanjutan sejak agenda persidangan dimulai pada 14 Juli 2026.
Sebelum memasuki pemeriksaan, Majelis Hakim menginstruksikan Para Pihak untuk mengunggah alat bukti terakhir melalui sistem e-court paling lambat pukul 08.00 WITA sebagai kelengkapan berkas digital perkara ini.
Perkara ini diajukan oleh dua anggota Polri yang tidak menerima SK PTDH. Melalui kuasa hukum Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.H., S.E., M.Hum., mereka menuntut agar SK tersebut dibatalkan dan hak-hak sebagai anggota Polri dipulihkan sepenuhnya oleh Tergugat.
Dengan ditutupnya pembuktian hari ini, Majelis Hakim menyatakan alat bukti dari kedua belah pihak telah cukup. Hakim Ketua kemudian mengetok palu dan menunda persidangan untuk masuk ke tahap kesimpulan yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
“Setelah ini kami akan menyiapkan kesimpulan tertulis. Kami berharap Majelis dapat melihat secara jernih proses yang tidak sesuai prosedur sejak awal,” ujar Prof Alex usai sidang.(IZ)









