Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Siapa Dalang Dibalik Dugaan Korupsi Gedung BKPSDM Kaltara ? Kajati Tetapkan 4 Tersangka

August 14, 2025
2 min read
Siapa Dalang Dibalik Dugaan Korupsi Gedung BKPSDM Kaltara ? Kajati Tetapkan 4 Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV, BULUNGAN – Setelah 5 bulan menunggu siapa dalang dibalik dugaan korupsi yang merugikan negara, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung diklat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menelan anggaran senilai Rp 13 Miliar lebih dengan pelaksanaan pembangunan selama kurun dua tahun (2021-2023).

Penetapan 4 tersangka dilakukan Kejati setelah penyidik memiliki alat bukti cukup menentukan otak dibalik dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih tersebut.

Baca Juga

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

April 17, 2026
Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026

“Kami sudah kantongi alat bukti yang cukup sehingga hari ini, Kamis (14/8/2025) ditetapkan sementara 4 tersangka. Namun proses penyidikan selanjutnya masih terus berlanjut,” ungkap, Plt Kepala Kejati I Made Sudarmawan,S.H.,M.H saat konfrensi pers di aula pertemuan Kejati Kaltara sore ini tadi.

Adapun 4 tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial ARLT, HA, AKS dan MS yang  mereka terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana mestinya yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dan sfesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dan tertuang dalam kontrak.

Menurutnya, terdapat manipulasi laporan atau data-data yang disampaikan yang wajib  dilaksanakan baik mingguan, bulanan dan pencairan anggaran. Terdapat manipulatif dalam proyek pembangunan yang tepatnya berada di Jalan Rajawali, Kabupaten Bulungan ini.

Dalam kasus penetapan oleh pihaknya terdapat progres yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Dimana dalam hal ini, ada tahapan yang harus ditempuh namun pelaksanaannya tidak berjalan.

“Contoh ada deviasi minimum dan minus yang seharusnya menetapkan standar proyek kritis, jadi ini tidak berjalan dan harus dibuktika  dilapangan misalkan peringatan pertama dan pembuktian ini tidak terlaksana,” bebernya. Dan ini berlanjut sampai akhir ketika progres pekerjaan dilapor 100 persen, namun ternyata tidak 100 persen.

Modus lain pengunaan bendera, kualifikasi dibutuhkan tidak terpenuhi ditemukan penyidik. “Selanjutnya modus dilaksanakan ada nilai 20 persen yang tidak digunakan dalam proyek, diberikan Cuma-Cuma kepada orang,” imbuhnya.

Oleh karena alat bukti cukup tersebut, sehingga dilakukan penetapan 4 orang untuk yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dan pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Lalu pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) yang berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda. Pasal ini diterapkan karena ada unsur penyertaan (pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP) dalam tindakan korupsi yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara, Nur Hadi Puspandoyo, juga menambahkan, bahwa setelah penetapan 4 tersangka pihaknya berkomitmen dalam menangani tindak korupsi dan proses tahap selanjutnya.

“Terkait perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” singkat Puspandoyo menutup konfrensi yang sempat molor hingga 2 jam itu. (RT)

Post Views: 0
Tags: dugaan korupsikaltarakejati kaltarakorupsipembangunan BKSDM Kaltarapers converense

Berita Terbaru

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

April 17, 2026
Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 15, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik
Berita

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

April 17, 2026
Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih
Berita

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat
Advetorial

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 16, 2026
Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara
Berita

Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara

April 17, 2026
Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui
Advetorial

Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui

April 16, 2026
Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan
Berita

Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan

April 15, 2026
Next Post
Tantangan Utama Pengadaan Barang dan Jasa di Kaltara, Masih Soal e-Katalog

Tantangan Utama Pengadaan Barang dan Jasa di Kaltara, Masih Soal e-Katalog

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV