Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Ombudsman Kaltara Komentari Penyesuaian Biaya Abonemen PDAM

September 11, 2025
2 min read
Ombudsman Kaltara Komentari Penyesuaian Biaya Abonemen PDAM
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV, TARAKAN – Kebijakan penyesuaian biaya abonemen yang diberlakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di beberapa kabupaten/kota di Kaltara mendapat banyak komentar dari masyarakat, khususnya Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.

Sebagian warga ada yang mengeluhkan penyesuaian ini dan menimbulkan keresahan. Keluhan masyarakat ini turut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.

Baca Juga

Seruan Aksi Gelap Gulita! Mahasiswa Desak Pemprov Kaltara Soal Pendidikan dan Tenaga Kerja

Seruan Aksi Gelap Gulita! Mahasiswa Desak Pemprov Kaltara Soal Pendidikan dan Tenaga Kerja

May 3, 2026
RAKORNIS Perhubungan Kaltara,Tekankan Konektivitas Daerah Terpencil

RAKORNIS Perhubungan Kaltara,Tekankan Konektivitas Daerah Terpencil

May 1, 2026

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, dalam wawancaranya dengan tim liputan Equator TV pada Rabu (11/9/2025), mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang menganggap penyesuaian abonemen identik dengan kenaikan tarif.

“Hal itu wajar ya ketika ada laporan. Kenapa? Karena yang melapor ini adalah user, masyarakat kan. Penyelenggara tentu di dalam menyelenggarakan layanan publik terkadang ekspektasi masyarakat itu terlalu tinggi sesuai dengan harapan mereka, sementara yang diterima tidak sesuai. Jadi, kalau ada laporan itu wajar karena adanya perasaan ketidaksesuaian,” ungkap Maria.

Menurutnya, laporan yang masuk tidak hanya disampaikan secara resmi, tetapi juga muncul melalui keluhan masyarakat di media sosial maupun pemberitaan. Maria menilai wajar jika masyarakat menyampaikan komplain, karena adanya ketidaksesuaian antara ekspektasi dan kenyataan yang mereka hadapi. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap melengkapi formil dan materil.

Lebih lanjut, Maria menekankan agar PDAM sebagai penyelenggara layanan publik lebih terbuka dan transparan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ia juga mendorong agar kanal pengaduan dioptimalkan dengan petugas yang responsif, sehingga keluhan masyarakat dapat segera ditangani.

“Ini berkaitan dengan akuntabilitas kerja suatu instansi. Namanya ada perubahan tentu memicu reaksi masyarakat. Harapannya bisa dijelaskan secara transparan, mengapa dibutuhkan penyesuaian abonemen, komponen apa saja yang tercakup, serta peruntukannya,” jelasnya.

Maria menambahkan, meskipun sosialisasi tidak bisa sepenuhnya mencegah munculnya komplain, namun langkah tersebut penting sebagai sarana penyampaian masukan untuk penyempurnaan sistem.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu sungkan melapor jika merasa dirugikan, karena hal itu merupakan hak sekaligus kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ketika masyarakat melapor, itu artinya mereka menjalankan haknya untuk menyampaikan pengaduan sekaligus kewenangannya dalam pengawasan. Masyarakat adalah pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan itu dijamin undang-undang. Jadi jangan sungkan untuk melapor,” pungkas Maria (VT).

Post Views: 0
Tags: Kalimantan UtaraOmbudsman KaltaraPDAMPenyesuaian Tarif PDAM

Berita Terbaru

Seruan Aksi Gelap Gulita! Mahasiswa Desak Pemprov Kaltara Soal Pendidikan dan Tenaga Kerja

Seruan Aksi Gelap Gulita! Mahasiswa Desak Pemprov Kaltara Soal Pendidikan dan Tenaga Kerja

May 3, 2026
Tepis Isu Miring Day Care, TAS Kampung Satoe Fokuskan Profesionalisme dan Misi Sosial

Tepis Isu Miring Day Care, TAS Kampung Satoe Fokuskan Profesionalisme dan Misi Sosial

May 1, 2026
RAKORNIS Perhubungan Kaltara,Tekankan Konektivitas Daerah Terpencil

RAKORNIS Perhubungan Kaltara,Tekankan Konektivitas Daerah Terpencil

May 1, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Seruan Aksi Gelap Gulita! Mahasiswa Desak Pemprov Kaltara Soal Pendidikan dan Tenaga Kerja
Berita

Seruan Aksi Gelap Gulita! Mahasiswa Desak Pemprov Kaltara Soal Pendidikan dan Tenaga Kerja

May 3, 2026
Tepis Isu Miring Day Care, TAS Kampung Satoe Fokuskan Profesionalisme dan Misi Sosial
Artikel

Tepis Isu Miring Day Care, TAS Kampung Satoe Fokuskan Profesionalisme dan Misi Sosial

May 1, 2026
RAKORNIS Perhubungan Kaltara,Tekankan Konektivitas Daerah Terpencil
Berita

RAKORNIS Perhubungan Kaltara,Tekankan Konektivitas Daerah Terpencil

May 1, 2026
700 Bibit Berhasil Ditanam di Plaza Legislatif Ibukota Nusantara
Berita

700 Bibit Berhasil Ditanam di Plaza Legislatif Ibukota Nusantara

April 30, 2026
PLN UIP KLT, Pastikan Ratusan Komponen Gardu Induk Grogot Terpasang Presisi
Advetorial

PLN UIP KLT, Pastikan Ratusan Komponen Gardu Induk Grogot Terpasang Presisi

April 30, 2026
Bukan Batasi Pasokan Sapi Kurban di Tarakan, Ini Penjelasan Soal Surat Edarannya!
Berita

Bukan Batasi Pasokan Sapi Kurban di Tarakan, Ini Penjelasan Soal Surat Edarannya!

May 2, 2026
Next Post
RPJMN Baru Tetapkan Wajib Belajar Jadi 13 Tahun! Anak Usia Dini Harus Lalui Pendidikan TK

RPJMN Baru Tetapkan Wajib Belajar Jadi 13 Tahun! Anak Usia Dini Harus Lalui Pendidikan TK

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV