EQUATOR TV, BULUNGAN, – Sebanyak 4.523,24 gram atau lebih dari 4 kilogram sabu hasil sitaan dari seorang kurir yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, resmi dimusnahkan pada Rabu (25/11/2025).
Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kali ini, kembali berhasil digagalkan oleh Polda Kalimantan Utara.
Hal ini disampaikan Polda Kaltara dalam konferensi persnya sekaligus pemusnahan narkotika jenis sabu di halaman Mapolda Kaltara.
Pemusnahan barang bukti sabu dalam kemasan bertuliskan China ini, dilakukan dengan melarutkannya kedalam tong besar berwarna biru, untuk kemudian dibuang ke parit.
Barang bukti sabu seberat lebih dari 4 kilogram ini, adalah hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara beberapa waktu lalu, dimana satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan petugas. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., yang turut hadir memimpin pemusnahan kali ini, menegaskan soal komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan selama bulan November dan sudah mendapatkan izin resmi pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat penetapan nomor S.TAP-3096/0.5.18/Enz./11/2025, tertanggal 14 November.
Di hadapan saksi dari unsur masyarakat, mahasiswa, media, kejaksaan, hingga dinas kesehatan, barang bukti sabu lebih dulu diuji, dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.
“Pemusnahan ini sekaligus jadi upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba. Polda Kaltara tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Wakapolda juga mengajak seluruh pihak, mulai dari masyarakat, instansi pemerintah, hingga media, untuk ikut menjaga Kaltara dari upaya penyelundupan narkoba yang semakin beragam.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo, N., S.I.K.,M.Si, menjelaskan bahwa proses penangkapan tersangka sempat berlangsung dramatis. Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur laut.
“Tersangka kami kejar di salah satu pulau di wilayah Bulungan. Saat mengetahui kedatangan petugas, dia sempat kabur,” jelas Ronny.
Pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba di Nunukan itu, bekerja sebagai kurir dalam jaringan internasional.
Sabu tersebut dibawa dari luar negeri, masuk ke wilayah perbatasan, kemudian menuju Berau, sebelum direncanakan dibawa ke Samarinda dan diteruskan ke pulau Sulawesi.
“Masih ada satu orang yang diduga terlibat dalam pengejaran ini dan tengah kami kembangkan. Jaringannya besar, dan barang ini memang diarahkan ke Sulawesi,” tegasnya.
Polda Kaltara akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan peredaran narkoba, terutama yang terhubung dengan wilayah perbatasan internasional.(RT)










