Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

21 Bulan Kejati Jakarta ‘Diam’, Tiba-Tiba IHS DPO! Ini Framing dan Pembunuhan Kharakter

April 21, 2026
3 min read
21 Bulan Kejati Jakarta ‘Diam’, Tiba-Tiba IHS DPO! Ini Framing dan Pembunuhan Kharakter
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR TV, JAKARTA – Kasus lama dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp30 miliar dengan terdakwa Indah Harini (IHS), kembali mencuat ke permukaan dan memantik polemik baru. Perkara dengan Nomor: 476/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst ini sebelumnya telah diputus bebas (vrijspraak) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 November 2023.

Namun, pada Rabu (15/4/2026), Indah Harini kembali dijemput oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen di kediamannya di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga

Tembus Tantangan Logistik, Sekolah Unggulan Garuda di Kaltara Terus Dikebut

Tembus Tantangan Logistik, Sekolah Unggulan Garuda di Kaltara Terus Dikebut

June 3, 2026
Peringati HUT ke-6, SMKN 4 Tarakan Berharap Jadi Sekolah IT Terbesar Kaltara

Peringati HUT ke-6, SMKN 4 Tarakan Berharap Jadi Sekolah IT Terbesar Kaltara

May 18, 2026

Penangkapan ini sontak menuai reaksi keras dari keluarga dan pihak Penasehat Hukum (PH). Prof. Dr. H. Alex Chandra, SH, SE, M.Hum,  yang menyayangkan tindakan yang dinilai sepihak, bahkan mengungkap bahwa dirinya juga tidak diberi ruang komunikasi saat kliennya berupaya menghubunginya via Handphone di momen penangkapan.

Peristiwa tersebut juga dengan cepat menjadi viral di media sosial dan diberitakan secara masif oleh sejumlah media. Namun, dibalik ramainya pemberitaan, pihak PH menilai telah terjadi pembentukan opini yang berbahaya.

“Ini luar biasa, framing media dan media sosial Kejaksaan yang berbahaya banget buat kepentingan bu Indah Harini ya, sehingga masalah ini menurut saya sangat serius. Dari pihak pemerintah, pemberitaan yang masif, disebut “Buronan atau DPO”, padahal alamat dan HP klien kami tetap, ya ini sama dengan pembunuhan karakter kalau menurut kami”, tegas Prof.Alex.

Ia juga menyoroti rentang waktu yang dinilai janggal antara putusan Mahkamah Agung dan pelaksanaan eksekusi.

“Faktanya, Putusan Mahkamah Agung 8 Juli 2024, kemudian eksekusi baru dilaksanakan Rabu kemarin (15/04/2026), ada 21 bulan mengambang tanpa kejelasan, sementara alamat bu Indah Harini tetap, HP aktif tidak pernah pindah,” tegas Prof. Alex.

Lebih jauh, Prof. Alex mempertanyakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada kliennya. Menurutnya, merujuk KUHAP, DPO hanya berlaku bagi pihak yang tidak diketahui keberadaannya.

“Kalau alamat jelas dan HP aktif, tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diam 21 bulan, baru teriak “DPO” pas eksekusi ini, ada dua kemungkinan menurut kacamata kami, yakni: satu, mal administrasi JPU, artinya tidak pernah panggil secara patut 21 bulan, tetapi tiba-tiba terbit “DPO” buat pembenaran penundaan. Dua, trial by the press, Kejaksaan cuci tangan ke media sebagai “dia buron, makanya telat dieksekusi”. Padahal yang telat JPU-nya,” ucap lawyer yang telah beracara lebih dari 25 tahun ini.

Ia menegaskan, sesuai Pasal 270 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum seharusnya melakukan pemanggilan secara patut sebelum menetapkan DPO.

“Kalau 21 bulan tidak ada relas panggilan, DPO-nya batal demi hukum. Eksekusi pakai “DPO”, tapi “DPO”nya cacat, sama dengan idem ini ya, ganti rugi pasal 95 KUHAP”, ujarnya.

Tak hanya itu, narasi “Gerak Cepat Tim Tangkap Buron” yang beredar luas di media sosial juga dinilai sebagai upaya pembingkaian yang menyesatkan.

“Ya gerak cepat, setelah didiamkan 21 bulan lahh. Ini logikanya terbalik, justru ini bukti kelalaian, dampak buat bu Indah Harini klien kami, yakni: stigma sosial, keluarga, anak, relasi bisnis. (baca berita: “Buronan TPPU 43 miliar”). Konsekuensinya nama baik hancur, padahal dia korban, sistem error Bank BRI. Dan ini juga mempersulit upaya kami dalam rangka mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali, Hakim PK”, imbuhnya.

Menurut pihak PH, pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai “buronan” berpotensi menggiring opini publik bahwa yang bersangkutan pasti bersalah, padahal fakta hukum dinilai berbeda.

Selain itu, penyebutan unsur “penggelapan” dalam pemberitaan juga dipersoalkan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pidsus/2024, unsur penggelapan mensyaratkan adanya penguasaan barang karena jabatan.

Namun, menurut PH, dalam kasus ini dana masuk akibat kesalahan sistem perbankan, bukan karena jabatan Indah Harini.

“Faktanya uang masuk sendiri karena error Bank BRI _(fraud system)_ dan bukan karena jabatan Indah Harini, mengingat dia adalah nasabah, bukan pegawai Bank BRI. Sehingga isi dakwaan dinilai salah kamar,” demikian ditegaskan Prof.Alex.

Atas rangkaian peristiwa ini, tim Penasehat Hukum memastikan akan segera mengambil langkah hukum dalam waktu dekat, sebagai bentuk respons terhadap apa yang mereka sebut sebagai serangan melalui framing media yang merugikan kliennya.

Kasus ini pun kembali membuka perdebatan publik, apakah penegakan hukum telah berjalan semestinya, atau justru opini publik lebih dulu digiring sebelum kebenaran diuji di ruang sidang.(RK)

Post Views: 0
Tags: Daftar Pencarian OrangDPOIndah HariniJakrataKejaksaanTindak Pidana Pencucian UangTPPU

Berita Terbaru

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi

June 5, 2026
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara

June 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB Kaltara, Pertahankan Predikat Daerah Rukun

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB Kaltara, Pertahankan Predikat Daerah Rukun

June 4, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi
Advetorial

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi

June 5, 2026
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara
Advetorial

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara

June 5, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB Kaltara, Pertahankan Predikat Daerah Rukun
Advetorial

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB Kaltara, Pertahankan Predikat Daerah Rukun

June 5, 2026
Berdiri di Tanah Kaltara, Sekolah Garuda Malah Minim Putra Daerah?
Berita

Berdiri di Tanah Kaltara, Sekolah Garuda Malah Minim Putra Daerah?

June 4, 2026
Dt. Buyung Perkasa, Apresiasi Malinau Raih Kategori Kabupaten Terbaik Se-Kaltara
Berita

Dt. Buyung Perkasa, Apresiasi Malinau Raih Kategori Kabupaten Terbaik Se-Kaltara

June 4, 2026
PLN UIP KLT Tuntaskan Sertipikasi 4 Bidang Aset Lahan GI 150 kV Bontang Lestari
Advetorial

PLN UIP KLT Tuntaskan Sertipikasi 4 Bidang Aset Lahan GI 150 kV Bontang Lestari

June 4, 2026
Next Post
Untuk Kalimantan Terang, PLN dan Kejati Kaltim Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Untuk Kalimantan Terang, PLN dan Kejati Kaltim Lakukan Monitoring dan Evaluasi

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV