EQUATOR TV, TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan memutus perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Trk dengan mengabulkan gugatan yang diajukan Ronni Manalu selaku Penggugat terhadap Abdul Azis selaku Tergugat pada Kamis (25/06/26).
Dalam perkara ini, Ronni Manalu didampingi oleh Kuasa Hukum Prof. Dr. H. Alex Chandra, SE., SH,M.Hum.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tergugat. Memasuki pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat.
Usai putusan dibacakan, Prof.Alex menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Tarakan. Putusan ini membuktikan bahwa wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap klien kami, Ibu Ronni Manalu, benar-benar terbukti di muka hukum”, terangnya.
“Eksepsi ditolak seluruhnya, dan ganti rugi Rp1,1 Miliar dikabulkan. Ini adalah bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” imbuh Prof. Alex.
Atas perbuatannya tersebut, Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.100.000.000,00 atau Satu Miliar Seratus Juta Rupiah.
Selain ganti rugi, Majelis juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp196.000,00. Sementara itu, untuk poin gugatan lainnya di luar yang dikabulkan, Majelis menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan ini menjadi kemenangan hukum bagi Ronni Manalu dalam sengketa wanprestasi dengan Abdul Azis di wilayah hukum Tarakan, Kalimantan Utara (IZ)









