
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama Budha yang menjerat mantan Menpora Roy Suryo.
Zulpan menegaskan, kasus ini terus dilanjutkan sampai Roy diadili di pengadilan.
“Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya, sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke Kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan,” kata Zulpan di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Sementara ini, Roy yang sudah berstatus tersangka tidak ditahan oleh penyidik, dengan beberapa alasan.
“Dipastikan kasus ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya,” ujar Zulpan.
Seperti diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama Budha, setelah menyebar meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, di Twitter.
Kemudian, Roy dilaporkan ke polisi oleh dua pelapor yang tercatat, yakni Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Roy Suryo disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 (a) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Disadur dari www.reqnews.com








