Monday, October 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Artikel

23 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Bambang Tri Mulyono

Jumat, 14 Oktober 2022 - 10:22

by REDAKSI
October 14, 2022
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
0 0
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri pada Kamis 13 Oktober 2022 (Foto: Hastina/REQnews)

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri pada Kamis 13 Oktober 2022 (Foto: Hastina/REQnews)

Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV.COM , REQnews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 23 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama oleh Bambang Tri Mulyono (BTM).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa Bambang Tri bersama dengan satu orang lainnya yaitu Sugi Nur Raharja (SNR) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Related posts

Polairud Kaltara Sosialisasikan Salam Polisi dan Imbauan Keselamatan pada Warga Pesisir

Polairud Kaltara Sosialisasikan Salam Polisi dan Imbauan Keselamatan pada Warga Pesisir

October 19, 2026
Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

October 18, 2026

“Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 malam.

Nurul menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor atas nama Dodo Baidlowi.

Para tersangka disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kabagpenum Divisi Humas Polri itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu flashdisk, tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.

Nurul menyebut bahwa Bambang Tri ditangkap narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Diketahui, Bambang Tri sebelumnya pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena menulis buku Jokowi Undercover yang disebut hanya berisi dugaan saja.

Baru-baru ini, ia kembali menjadi perhatian publik usai mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).***

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/news/55657/23-saksi-diperiksa-dalam-kasus-dugaan-penistaan-agama-bambang-tri-mulyono

Post Views: 135
Tags: BAMBANG TRI JADI TERSANGKABAMBANG TRI MULYONOBARESKRIM POLRIhukumPENISTAAN AGAMA

Trending 7 Hari Terakhir

  • SKK Migas dan Pemprov Kaltara Susun Strategi Baru Distribusi Migas

    SKK Migas dan Pemprov Kaltara Susun Strategi Baru Distribusi Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MIP Bantu Desa Sengkong Menyala 24 Jam Lewat Bantuan 95 Sambungan Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Tanjung Selor! 3.500 Pendayung dan 130 UMKM Meriahkan Festival Sungai Kayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumuskan Arah Pembangunan 2027, Musrenbang Desa Katul Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Polairud Kaltara Sosialisasikan Salam Polisi dan Imbauan Keselamatan pada Warga Pesisir
  • Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara
  • Pemprov Apresiasi 12 Siswa Lolos Seleksi SMA Unggul Garuda

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Polairud Kaltara Sosialisasikan Salam Polisi dan Imbauan Keselamatan pada Warga Pesisir

Polairud Kaltara Sosialisasikan Salam Polisi dan Imbauan Keselamatan pada Warga Pesisir

October 19, 2026
Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

October 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In