Friday, October 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Artikel

Senasib First Travel, Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Bukan Dibalikin ke Korban Binomo

Selasa, 15 November 2022 - 03:32

by REDAKSI
November 15, 2022
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
0 0
Indra Kenz (Foto: Istimewa)

Indra Kenz (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV.COM , REQnews – Tangis histeris mewarnai sidang putusan kasus Binomo usai hakim menyatakan aset sitaan milik Indra Kenz disita negara.

Korban binomo mengalami nasib yang sama dengan korban kasus penipuan umrah, First Travel.

Related posts

Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

October 23, 2026
NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

October 22, 2026

Korban harus menelan pil pahit karena hartanya tak dapat kembali. Mahkamah Agung bersikukuh bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah benda-benda yang diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana.

Sementara dalam kasus Indra Kenz, hakim menyatakan bahwa aset yang disita merupakan hasil judi berkedok trading. Dengan demikian para trader Binomo (korban) merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” ucap hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022.

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.

“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” lanjut hakim.

Para korban menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan aset Indra Kenz bukan dikembalikan kepada korban melainkan dirampas untuk negara.

Lantas, apa dasar hukum yang melatarbelakangi aset Indra Kenz dirampas oleh negara?

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti dari hasil tindak pidana dirampas untuk Negara.

“Adapun di dalam Pasal 39 KUHP disebutkan:

(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Dalam kasus Binomo, hakim berpendapat bahwa barang bukti kasus Indra Kenz adalah hasil tindak pidana, yakni pemain judi yang berkedok trading Binomo.

Namun, bukti kejahatan yang disita dalam perkara ini bukanlah milik negara, melainkan milik korban binomo.***(08)

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/fokus/57018/senasib-first-travel-aset-indra-kenz-dirampas-negara-bukan-dibalikin-ke-korban-binomo?page=2

Post Views: 83
Tags: BINOMOFIRST TRAVELINDRA KENZPENYITAAN

Trending 7 Hari Terakhir

  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Penerimaan Ketat di SMA Unggul Garuda Bulungan, Ini Pesan Penting Kadisdikbud Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Polisi Penolong” Beraksi di Pelabuhan SDF Tarakan, Hadir dengan Kepedulian dan Ketulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah TPPO, Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal ke Tawau-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling
  • NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air
  • Pemprov Kaltara Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Bertius Tekankan Manfaat Nyata

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

Ditpolairud Polda Kaltara, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

October 23, 2026
NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

October 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In