Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan dan pemasangan Air Traffic Control System (ATCS) di Kota Tarakan. Kasus ini diungkap pada 20 Oktober 2023 oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, bersama timnya. Selama pengungkapan kasus, mereka juga melakukan proses pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 558.315.945.
Proyek pembangunan ATCS menggunakan dana APBN tahun anggaran 2021 senilai Rp 4.696.018.000 dan dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 17 Provinsi Kaltim Kaltara. Penyedia jasa adalah PT GT. Kasus ini dimulai pada tahun 2021, tetapi penyelidikan oleh Polres Tarakan dimulai pada Februari 2023. Setelah serangkaian penyelidikan, ditemukan kerugian negara, dan berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Nomor ST/206/VII/2016, polisi bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian tersebut.
“Jadi kami menghentikan penyelidikan. Jadi inilah kami sampaikan sebagai transparansi dan akuntabilitas kami khususnya penyidik Satreskrim Polres Tarakan di unit Tipikor terkait langkah yang sudah kami kerjakan dan puji Tuhan serangkaian proses itu, ada kerugian negara bisa diselamatkan sehingga bisa dikembalikan uang ini kepada negara,” tuturKapolres Tarakan
Kapolres juga Tarakan menjelaskan bahwa kerugian negara berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada negara melalui proses penyelidikan. Informasi masyarakat dan kolaborasi dengan ahli IT, seperti PPKIA Tarakan, membantu mengungkapkan item-item yang tidak sesuai dalam proyek tersebut, sehingga kerugian senilai Rp 558.315.945,80 bisa dikembalikan. Delapan pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen, tim teknis, panitia lelang, penyedia jasa, karyawan penyedia jasa, konsultan pengawas, dan ahli IT, diperiksa dalam penyelidikan ini.
Beberapa perangkat dalam pemasangan ATCS tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, dan beberapa item bahkan tidak terpasang sepenuhnya. Kasus ini berhasil diungkap dan kerugian negara berhasil dikembalikan, sehingga tidak perlu diambil tindakan penyidikan lebih lanjut.










