EQUATOR-TV.COM-JAKARTA – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar 30 Milyar – nomer perkara : 476/Pid.B/2023/PN.Jkt Pst, dengan Terdakwa Indah Harini (IHS) yang tercatat sebagai salah satu nasabah Bank PT.(Persero) BRI Head Office Jendral Sudirman, Jakarta Pusat ini, akhirnya diputus bebas (Vrijspraak) alias dinyatakan lepas dari segala tuntutan di Pengadilan Jakarta Pusat, pada Rabu sore (06/11/2023) kemarin.
Kasus “salah transfer”- Money Laundering yang sempat menghebohkan publik di tahun 2019 lalu ini, berbuntut panjang dan tak kunjung usai, dengan Terdakwa Indah Harini Binti Soeharno (IHS), setelah sekian lama berulang kali keluar-masuk Rutan Kelas I Pondok Bambu, sebagai korban pesakitan, guna mencari keadilan, bahkan hingga rela kehilangan harta benda yang tak terhitung nilainya guna mencari Penasehat Hukum (Pengacara) sebagai pembelanya dalam mencari kebenaran dan solusi bijak terhadap musibah yang dialaminya.
Dalam kasus ini, Terdakwa Indah Harini Binti Soeharno (IHS) telah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) – Buchori Tuansikal, S.H dan Yerlich, S.H setelah kurang lebih 3 bulan bersidang, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdiri dari, Hakim Ketua : Dewa Ketut Kartana, S.H, M.Hum, serta Hakim Anggota : Betsji Siske Manoe, S.H, M.H dan Heneng Pujadi, S.H, M.H, memutuskan menolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa Indah Harini (IHS) dari tahanan, 1x 24 jam pasca dibacakannya putusan tersebut.
Sontak Perkara TPPU yang dimenangkan pihak Penasehat Hukum IHS – asal Tarakan, Kalimantan Utara ini – Prof.dr.Alex Chandra, SH, SE, M.Hum ini, menghebohkan ruang persidangan. Pasalnya, kasus panjang “Money Laundering” ini, cukup menguras energy dan psikis IHS sebagai korban setelah sekian lama tak kunjung paripurna, dan akhirnya terselesaikan dengan hasil putusan lepas dari segala tuntutan, berkat pembelaan Penasehat Hukum asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara ini.
Sebagaimana 18 point eksepsi yang pernah disampaikan oleh Prof.Alex Chandra selaku Penasehat Hukum IHS pada persidangan 10 Agustus lalu, bahwa IHS belum pernah menerima surat resmi dari pihak BRI yang menyatakan telah terjadi salah transfer kepadanya sejak 2019 ini bergulir. Status “note invalid credit account currency” pada transaksi uang yang masuk ke rekening Terdakwa IHS, sejak 2019 hingga tahun 2023 ini, belum pernah ada penjelasan resmi dari Pihak BRI terkait status tersebut dan belum pernah ada klaim dan complain yang diterima oleh Terdakwa IHS.
Dalam wawancaranya dengan awak media, Prof. Alex Chandra mengatakan sangat bersyukur sekali berhasil memenangkan perkara ini, “Hari ini benar-benar menjadi moment yang luar biasa terutama bagi saya pribadi sebagai pengacara yang berasal dari kota kecil, mampu meyakinkan Majelis Hakim dengan pembelaan-pembelaan atas klien saya Indah Harini Binti Soeharno (IHS) , dalam persidangan selama 3 bulan atas tuntutan JPU 11 tahun penjara dan dakwaan yang menurut pendapat saya bersifat kabur dan tidak jelas atau _Obscuur Libel)_”, ujarnya.
Selanjutnya, pasca berakhirnya persidangan, Prof.Alex Chandra didampingin oleh pihak keluarga Terdakwa IHS, juga mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Rutan dan menyelesaikan segala persyaratan admistratifnya, sehari setelah dibacakannya Putusan tersebut, dan kemudian melakukan penjemputan Terdakwa di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.










