
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Setelah kasusnya sempat menjadi sorotan, Kejaksaan Negeri Situbondo akhirnya membebaskan seorang terdakwa bernama Samsul Bahri.
Samsul Bahri (22 tahun) beberapa waktu silam sempat disorot akibat tersandung kasus pencurian sapi milik ibunya sendiri. Pemuda tersebut mencuri sapi jenis limosin milik sang ibu demi membayar utang judi online.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar menjelaskan, penghentian segala tuntutan terhadap terdakwa merupakan program dari kejaksaan agung yaitu penerapan restorasi justice. Salah satu syaratnya terlapor telah mencabut laporanya.
“Ibu kandung yang menjadi korban telah memaafkan,” kata Nauli, dikutip Kamis, 16 Juni 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penerapan restorasi justice baru kali pertama dilakukan di Kabupaten Situbondo.
Sebagai informasi, kasus pencurian sapi yang dilakukan Samsul Bahri ini terjadi pada April 2022 silam. Uang jutaan rupiah hasil penjualan sapi limosin milik ibunya itu digunakan terdakwa untuk melunasi utang judi online.
Akibat perbuatannya, Samsul Bahri sempat terancam hukuman di atas empat tahun. Bahkan, ia sudah masuk ke dalam sel tahanan Mapolres Situbondo selama 60 hari. Sedangkan tahanan Rutan Situbondo enam hari.
Namun kini akhirnya ia bebas. Samsul Bahri pun mengaku menyesal telah melakukan pencurian sapi milik ibunya sendiri.
Disadur dari Req News








