
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi sejak Jumat 5 Agustus 2022.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Roy Suryo bisa menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama sejak 22 Juli 2022 lalu.
Penahanan Roy Suryo dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
“Kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Pitra Romadoni, Minggu 7 Agustus 2022.
Pitra menambahkan, alasan kliennya mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan khusus.
“Kita ketahui, Pak Roy Suryo memiliki Riwayat lenyakit diabetes. Jadi mesti disuntik insulin 2 kali dalam sehari,” jelas Pitra.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengantakan bila pihaknya menahan Roy Suryo.
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.***
Disadur dari www.reqnews.com
https://www.reqnews.com/news/52848/ngaku-sakit-roy-suryo-ajukan-permohonan-jadi-tahanan-kota







